7 Pengeroyok Haringga Sirla Didakwa Pasal Pembunuhan

0
Foto: Dony Indra Ramadhan

Pelita.Online, Bandung – Tujuh tersangka kasus pengeroyokan terhadap suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/1/2019). Duduk sebagai terdakwa tujuh orang yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).

Dalam dakwaannya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menerapkan dua pasal terhadap ketujuh terdakwa. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

“Bahwa terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni korban Haringga Sirla, perbuatan mana dilakukan secara bersama-sama baik sebagai yang melakukan maupun turut melakukan,” ucap jaksa Kejari Bandung Melur Kimaharandika saat membacakan surat dakwaan.

Surat dakwaan yang disusun Kejari Bandung tersebut menceritakan kronologi pengeroyokan itu berlangsung. Dalam kasus tersebut, mereka melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.

Dalam dakwaan disebutkan sebelum aksi pengeroyokan itu terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.

“Kemudian ada salah seorang Bobotoh yang berteriak mengumumkan ‘di sini ada The Jak’ setelah itu banyak Bobotoh yang menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang dan menginjak-injak. Baik menggunakan tangan kosong atau maupun alat berupa balok atau batu,” tuturnya.

Terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan. Mereka lalu datang dan ikut melakukan pengeroyokan tersebut. Masing-masing dari mereka memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.

“Bahwa para terdakwa mengetahui dan menyadari jika perbuatan yang mereka lakukan dengan memukul dan melempar korban berkali-kali baik dengan tangan kosong maupun dengan menggunakan alat dapat menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya, korban mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban.

“Perbuatan para terdakwa diancam pidana Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” katanya.

Haringga tewas dikeroyok oknum Bobotoh saat laga Persib Bandung versus Persija Jakarta September 2018 lalu. Ada 14 orang tersangka yang ditangkap polisi.

Dari ke-14 tersebut, 7 orang berusia dewasa sedangkan 7 lainnya dewasa. Pelaku anak sudah divonis dan mendapat hukuman berbeda-beda.

Detik.com

LEAVE A REPLY