7 Tukang Parkir Pengeroyok Ojol di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

0
Massa ojol di depan Polsek Panakkukang.

Pelita.online – Tim Polrestabes Makassar menangkap tujuh pelaku penganiayaan terhadap driver ojol di Mal Panakkukang Makassar, Sulsel. Ketujuh pelaku yang merupakan tukang parkir ini telah dijadikan tersangka.

“Sudah dijadikan tersangka. Ini akan diproses,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko kepada detikcom di Makassar, Sulsel, Selasa (14/5/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya pun segera mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan itu.

“Dari hasil salah seorang pelaku bernama Tiar mengakui dan membenarkan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan Helm dan balok,” sebutnya.

Semua tersangka di hadapan polisi mengakui perbuatannya menganiaya korban. Pelaku lain, Hendra, juga mengakui sudah melakukan pemukulan dan membawa busur saat kejadian tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Panakkukang Baru Kompol Ananda Fauzi mengatakan ada indikasi pengeroyokan yang terjadi kepada driver ojol oleh petugas parkir. Insiden keributan antara ojol dan tukang parkir itu disebabkan ketersinggungan di antara keduanya, yang kemudian memicu keduanya bertikai.

“Yang akan kita lakukan adalah penyidikan lebih lanjut terhadap perkara ini penganiayaan dan pengeroyokan dari pelaku-pelaku yang kami berhasil amankan sesuai prosedur,” kata Ananda.

“Informasi yang kami dapatkan, itu hanyalah masalah ketersinggungan antara kedua belah pihak. Antara juru parkir dengan salah satu driver online seperti itu saat memarkirkan kendaraan,” sambung dia.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY