Ada Bansos Sebagai Kompensasi Larangan Mudik Lebaran 2021, Siapa yang Dapat?

0

Pelita.online – Pemerintah berjanji memberikan bantuan sosial atau bansos sebagai kompensasi atas larangan mudik lebaran 2021. Meski larangan mudik berlaku untuk semua orang, bansos hanya akan diberikan ke sebagian individu saja.

“Hanya untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penerima sebelumnya,” kata Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tubagus Achmad Choesni, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 27 Maret 2021.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 selama 12 hari, dari 6 sampai 17 Mei 2021. Sebagai gantinya, pemerintah menyiapkan bansos yang rencananya disalurkan awal Mei 2021.

“Untuk Mei, bulan Lebaran, kami serahkan di awal Mei. Untuk khusus DKI Jakarta dan sekitarnya, mungkin minggu pertama atau awal minggu kedua,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini pada Jumat, 26 Maret 2021.

Ini bukanlah bansos jenis baru. Menurut Tubagus, kompensasi mudik ini merupakan bansos reguler dalam program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako yang selama ini sudah disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Dikutip dari laman resmi dtks.kemensos.go.id, saat ini ada 27 juta keluarga yang masuk dalam DTKS. Di dalamnya, ada 96 juta individu, atau sekitar 35 persen dari total penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY