Ahok: Reklamasi mah Jalan Terus, Tapi Saya Nggak Ijin Swasta Lagi

0

akarta, Pelitaonline.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terkait Pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Sebelum keputusan PTUN, ternyata Ahok sudah berharap gugatan nelayan terhadap reklamasi Pulau G dikabulkan pengadilan. Dengan demikian, Ahok akan meminta badan usaha milik daerah (BUMD) DKI melakukan reklamasi di pulau tersebut.

“Saya kira itu belum incraht ya biarin saja. Buat saya itu enggak ada masalah,” kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).
Seperti diketahui, izin reklamasi Pulau G diberikan Ahok kepada PT Muara Wisesa Samudera dengan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.

Bagaimana nasib reklamasi yang sudah berjalan saat ini? “Reklamasi mah jalan terus, tetapi saya enggak mau kasih (izin) swasta lagi (melakukan reklamasi),” kata Basuki.

Tapi menurutnya, jika reklamasi diswastakan maka keuntungannya hanya 15 persen dikalikan nilai jual obyek pajak (NJOP). ”Jika reklamasi pulau dikerjakan perusahaan sendiri, keuntungannya akan berlipat ganda,” kata Ahok. (Fajar)

LEAVE A REPLY