AJI Kecam Pengusiran 2 Jurnalis yang Diusir Saat akan Liput Bobby Nasution

0

Pelita.online – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan memprotes pengusiran dua jurnalis yang menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk wawancara oleh petugas di Balai Kota pada 14 April 2021.

Dua jurnalis yang diusir itu adalah Rechtin Hani Ritonga dari Tribun Medan dan Ilham Pradilla dari Suara Pakar. AJI Medan menilai, pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers.

Ketua AJI Medan, Liston Damanik, menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Rechtin Hani Ritonga, peristiwa ini terjadi saat dirinya hendak mewawancarai Bobby tentang kasus macetnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk seratusan orang staf tata usaha di berbagai SMP di Kota Medan.

Hani yang sehari-hari bertugas meliput di Pemkot, mencoba mewawancarai Wali Kota Medan secara doorstop di lobi Balai Kota sekitar pukul 11 bersama seorang rekan jurnalis. “Namun, seorang petugas Satpol PP memintanya untuk menunggu di luar. Tak lama kemudian, ia pun mengetahui Bobby Nasution telah meninggalkan Balaikota,” ujar Liston melalui siaran pers pada Jumat, 16 April 2021.

Kemudian pada pukul 16.00 WIB, Hani dan Ilham Pradilla menunggu Bobby di depan pintu masuk Balai Kota. Tidak lama kemudian, mereka didatangi petugas Satpol PP yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh mewawancarai wali kota, kecuali telah memiliki izin. Hani dan Ilham tetap bertahan.

Sekitar pukul 17.20 WIB, mereka mendekat ke depan pintu Balai Kota dan mobil dinas Wali Kota Bobby Nasution. Keduanya langsung diusir dan dilarang menunggu di situ. “Kali ini petugas polisi dan Paspampres ikut mengusir mereka. Petugas menyatakan bahwa mereka tidak boleh wawancara saat itu dengan banyak alasan,” kata Liston. Hani dan Ilham pun pergi lantaran tidak ingin memperpanjang cekcok.

Liston menyatakan, kejadian Hani dan Ilham merupakan satu dari sekian banyak pengalaman buruk yang dialami jurnalis yang meliput aktivitas Bobby sebagai Wali Kota Medan.

Sebelum peristiwa ini, beberapa jurnalis telah mengeluhkan sikap pengawal Bobby Nasution yang kerap mempersulit wawancara dengannya baik saat bertugas di Balai Kota yang merupakan ruang publik atau sedang menghadiri berbagai acara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Padahal kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Atas dasar itu, AJI Medan mengecam tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput Wali Kota Medan Bobby Nasution. Sebagai pejabat yang memiliki tanggungjawab kepada publik, Bobby seharusnya membuka diri untuk diwawancarai oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. “Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Liston.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY