Akhirnya, KPK Limpahkan Berkas Perkara Setnov ke Pengadilan

0

Jakarta, Pelita.Online – KPK melimpahkan berkas dakwaan Setya Novanto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik (KTP-el) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/12). Pelimpahan berkas perkara ini tepat sehari sebelum sidang praperadilan digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis.

Berkas dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) itu berada di dalam enam buku yang dibawa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 15.50 WIB. Berkas perkara bernomor BP-91/23/11/2017 itu bertuliskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan penetapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011/2012 Kementerian Dalam Negeri yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) 2011/2012 dan kawan-kawan.

Tulisan selanjutnya adalah “Atas nama tersangka Setya Novanto (Ketua DPR) yang melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan punya waktu setidaknya tujuh hari untuk menentukan tanggal persidangan.

Bila sidang perdana perkara Setnov sudah mulai, artinya gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto ke PN Jakarta Selatan pun gugur demi hukum. Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi hari ini menyambangi Gedung KPK.

Usai mendampingi Novanto, Fredrich membenarkan saat ini berkas Novanto sudah lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke JPU KPK. “Jadi hanya P21, sama penyidik diserahkan ke penuntut umum saja. Nanti penuntut umum akan pelajari berkasnya, kapan selesai saya belum tahu,” ungkap Yunadi di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12).

 

republika.co.id

LEAVE A REPLY