Aksi 5 Mei GNPF, Kapolri: Tak Perlu Demo dalam Jumlah Besar

0
Kapolri Jenderal Tito Karnavian/ Sumber foto : Profilbos.com

JAKARTA, Pelita.Online – Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta GNPF melakukan aksi 5 Mei dengan tertib. Aksi tersebut juga tidak boleh untuk menekan hakim sidang kasus dugaan penodaan agama.

“Sebetulnya itu saya pikir itu tidak perlu ya demo ataupun aksi dengan jumlah yang cukup besar karena itu akan mengganggu ketertiban publik meskipun unjuk rasa itu diperbolehkan sebagai bagian dari negara demokrasi dan dilindungi oleh undang-undang,” kata Jenderal Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

“Yang paling penting demo ini untuk menyampaikan unjuk rasa bukan juga melakukan tekanan kepada hakim,” imbuh dia.

Menurut Tito, hakim akan mengambil keputusan berdasarkan dua alat bukti. Karena itu, Polri siap mengamankan aksi massa dalam putusan sidang tersebut pada 9 Mei mendatang.

“Sekalian pertanggungjawaban memutus kepada Tuhan Yang Maha Esa, salah benar kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kami Polri akan memberikan pelayanan keamanan sepanjang dilakukan dengan tertib dan jaminan kepada hakim mekanisme persidangan tanggal 9 Mei nanti,” ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat diminta tidak terpengaruh terhadap aksi 5 Mei. Sebab, jika masyarakat di daerah juga datang ke Jakarta dalam aksi tersebut maka bisa mengganggu ketertiban umum.

“Saya mengimbau silakan nyatakan pendapat lakukan dengan tertib. Saya pikir yang tidak berkepentingan tidak perlu juga berbondong-bondong datang karena akan mengganggu ketertiban publik mengganggu jalan,” tutup dia.

GNPF berencana mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) dalam aksi 5 Mei besok. Massa akan meminta independensi hakim menjelang vonis perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tim advokasi GNPF, Kapitra Ampera mengaku kecewa atas tuntutan jaksa terhadap Ahok dalam kasus tersebut. Menurutnya, keputusan jaksa tersebut tak mewakili tuntutan umat Islam.

“Kami sangat menyesali tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mewakili umat Islam yang tergabung dalam aksi 212,” ucap Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5).

Detiknews

LEAVE A REPLY