Amnesty International: Putusan Tragedi Kanjuruhan Kirimkan Pesan Berbahaya

0

pelita.online – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai peradilan Tragedi Kanjuruhan seharusnya menjadi momen perbaikan institusi khususnya aparat keamanan.  Kenyataannya, putusan ringan bagi para terdakwa dinilai berkebalikan dengan harapan tersebut.

Usman menilai vonis ringan itu justru menjadi pesan berbahaya. Pasalnya, menurut dia, aparat akan dapat bertindak bebas tanpa adanya konsekuensi hukum.

“Kurangnya akuntabilitas mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum,” kata Usman melalui keterangan persnya, Kamis 16 Maret 2023.

Menurut Usman Hamid, pengadilan gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat dalam tragedi tersebut. Usman membeberkan vonis ringan hingga kejadian dalam peradilan yang akhirnya membuat lembaga peradilan gagal memberikan keadilan bagi 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam Tragedi Kanjuruhan.

“Pada 16 Maret 2023, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Kabag Ops Polres Malang, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, dengan alasan tidak cukup bukti untuk menghukum mereka,” kata Usman.

Pada hari yang sama, mantan Komandan Kompi Brimob 3 Polda Jatim dihukum penjara selama 1,5 tahun setelah dinyatakan bersalah karena kelalaian.

Ketiga anggota kepolisian itu didakwa karena kealpaan yang menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka ringan dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Oktober 2022.

“Sebelumnya pada 9 Maret 2023 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun,” kata dia.

Di pengadilan militer pada 7 Februari 2023, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat Tragedi Kanjuruhan.

Pada tanggal 14 Februari 2023, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang. “Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama,” kata Usman.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhi hukuman terhadap tiga dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan dalam sidang vonis pada Kamis, 16 Maret 2023. Sebelumnya dua terdakwa lainnya telah menjalani sidang vonis pada 9 Maret 2023.

Kelima terdakwa itu atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Dalam amar putusannya, Kamis 16 Maret,  ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya, menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan, kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sementara pada sidang 9 Maret, ketua majelis hakim Abu Ahmad, menjatuhi Abdul Haris dengan hukuman 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Kronologi singkat Tragedi Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2023. Kericuhan pecah akibat sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, memaksa masuk ke dalam stadion setelah tim kesayangannya menderita kekalahan 2-3.

Aksi para Aremania itu dibalas polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata. Akan tetapi tembakan itu tak hanya diarahkan ke penonton yang turun ke lapangan. Polisi juga melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun yang masih dipenuhi suporter Arema FC. Alhasil, mereka berdesakan keluar stadion. Naasnya, sejumlah pintu stadion saat itu dikabarkan tertutup sehingga korban berjatuhan setelah berdesak-desakan dan menghirup gas air mata.

Dalam penyidikannya, polisi menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Selain tiga anggota polisi yang telah menjalani vonis, terdapat tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno. Akhmad Hadian Lukita saat ini masih berstatus tersangka karena berkasnya belum lengkap.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY