Anies Ancam Beri Sanksi Warga DKI yang Curangi Data PBB

0

Pelita.online – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bakal memberikan sanksi kepada warga yang memberikan data palsu terkait luas lahan dan bangunan yang dimiliki. Sanksi ini diberikan Anies menyusul Fiskal Kadaster yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Fiskal Kadaster ialah proses pengukuran tanah dan bangunan yang kini tengah dilakuan di Jakarta secara berkelanjutan.

“Bila ada selisih di situ (saat pengecekan data) nanti kita akan koreksi dan kalau ternyata kesengajaan nanti ada sanksi,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (27/4).

Anies dalam satu kesempatan meminta warga jujur terhadap luas tanah dan bangunan yang dimiliki saat tim pengecekan turun ke lapangan. Setudaknya ada 700 petugas yang akan mengukur bangunan di Ibu Kota dan membandingkan dengan data di lampiran pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Mereka akan jalan ke semua tempat, mengecek. mereka akan dibekali dengan alat. Sehingga insyaallah bisa memastikan akurasi data,” kata Anies.

Anies mengatakan pihaknya juga bakal melakukan pengujian data. Nantinya akan ada sejumlah sampel yang diambil sebagai bukti bahwa data yang diambil telah akurat.

“Sesudah itu kita akan secara random melakukan pengujian atas data-data yang terkumpul. Sehingga apa yang sudah dikumpulkan bisa dicek lagi,” tegas Anies.

Fiskal Kadaster yang dilakukan DKI sekarang ialah bagian dari upaya menaikkan potensi pajak Ibu Kota. Diketahui Anies sudah mengeluarkan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2019.

Dalam peraturan itu setiap lahan kosong yang terletak di Jalan Protokol Ibu Kota bakal dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 200 persen. Fiskal Kadaster ini diharapkan bisa menjadi modal untuk menghitung potensi pendapatan DKI dari pajak tersebut.

 

Sumber: cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY