Anies Tutup Diskotek ‘Sarang’ Narkoba dari Alexis hingga Old City

0
Foto: Muhammad Fida-detikcom

Pelita.Online, Jakarta – Satu per satu diskotek di Ibu Kota yang menjadi sarang narkoba dan prostitusi ditutup. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat tamat riwayat diskotek itu mulai dari Alexis hingga Old City.

Terbaru, Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City di Jalan Kalibesar Barat, Tambora, Jakarta Barat. Petugas kemudian melakukan penyegelan dengan membentangkan garis kuning di Diskotek Old City.

Penutupan ini dilandasi aturan hukum Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penutupan sementara ini juga menyusul temuan BNN Provinsi DKI Jakarta yang menyebut ada 52 orang pengunjung diskotek terindikasi positif narkoba.

Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City.Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City. Foto: Muhammad Fida-detikcom

“Ya sambil menunggu hasil penyelidikan ini, saya tutup sementara,” kata Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu, pada Senin (21/10/2018). Tak ada perlawanan dari pemilik atau manajemen, yang memang tak terlihat di lokasi.

Sebelum Old City, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup Diskotek Alexis, yang merupakan milik PT Grand Ancol. Diskotek yang beralamat di Jalan RE Martadinata No 1, Ancol, Jakarta Utara itu ditutup pada Rabu 27 Maret 2018.

Alexis ditutup total karena melanggar Perda No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan, dan Keputusan Kadis PM PTSP No 32 Tahun 2018. Penutupan Alexis merupakan salah satu dari 23 janji Anies ketika terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, yang saat itu berpasangan dengan Sandiaga Uno.

Diskotek Alexis disegelDiskotek Alexis disegel Foto: Eva Safitri/detikcom

Setelah Alexis ditutup, Anies memberi ultimatum kepada tempat hiburan lainnya untuk menaati aturan. “Kepada yang lain, jangan coba-coba. Taati semua perda, dan empat hal pelanggaran utama itu (di antaranya prostitusi, perdagangan manusia, dan narkoba) jangan dilakukan. Karena, kalau dilakukan, Anda bisa mengalami apa yang dialami oleh Alexis,” kata Anies di gedung DPRD DKI, Rabu (28/3/2018).

Selang sebulan kemudian, Anies juga menutup Diskotek Exotic. Surat perintah penutupan Exotic dikirim DPMPTSP nomor 38 tahun 2018 tanggal 12 April tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Exotic Paradise. Tempat tersebut diduga melanggar aturan terkait peredaran narkoba.
“Bagi semuanya, ini peringatan, jangan main-main di Jakarta, karena aturan di Jakarta tidak lagi berpihak pada pelanggar. Aturan di Jakarta sekarang berpihak pada orang-orang waras yang ingin kotanya bersih. Dari apa? Dari narkoba, perdagangan manusia, dan prostitusi juga perjudian,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Diskotek Exotic resmi ditutup.Diskotek Exotic resmi ditutup. Foto: Diskotek Exotic Sawah Besar Disegel. (Foto: Noval Dwinuari Anthony/ detikcom)

Penutupan Diskotek Exotic tak terlepas dari adanya pengunjung yang tewas diduga akibat overdosis. Terlebih, hasil dari penyelidikan BNN juga dikatakan Diskotek Exotic menjadi tempat peredaran narkoba.

Tidak hanya Exotic, seluruh usaha Sense Karaoke di Mangga Dua, Jakarta Utara, dihentikan. Surat perintah penutupan dikirim bersamaan dengan surat penutupan Diskotek Exotic di Sawah Besar. Pelanggarannya karena terkait peredaran narkoba.

Pemprov DKI Jakarta meminta Sense Karaoke Mangga Dua harus ditutup per tanggal 18 April 2018. Hal tersebut sama dengan yang tercantum dalam surat penutupan Diskotek Exotic.

Detik.com

LEAVE A REPLY