Apple Kembali Digugat Kasus Klaim Palsu iPhone Tahan Air

0

Pelita.online – Apple kembali dituntut di pengadilan New York, Amerika Serikat (AS) dalam aduan class-action. Apple digugat atas klaim palsu terhadap fitur antiair pada iPhone.

Seperti banyak produsen smartphone, Apple menyertakan tingkat ketahanan air (IP) dalam jajaran iPhone-nya, dengan tingkat ketahanan yang diklaim meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, gugatan yang diajukan di Pengadilan Distrik New York, AS menuding Apple telah melebih-lebihkan kemampuan ponselnya terhadap ketahanan air.
Apple terdaftar sebagai tergugat, dan Antoinette Smith terdaftar sebagai nama penggugat. Pengajuan 13 halaman tersebut ditujukan ke Apple untuk kasus klaim ponsel tahan air.

Misalnya, iPhone 7 dipasarkan memiliki perlindungan ‘IP67’ yang menawarkan perlindungan ketahanan air maksimum hingga kedalaman 1 meter selama 30 menit.

Pada iPhone 11 Pro dan Pro Max, Apple memberi labelnya sebagai peringkat IP68, tetapi dengan klaim yang ditingkatkan untuk kedalaman bertahan hingga 4 meter hingga 30 menit. Lalu pada iPhone 12 diklaim lebih tahan air hingga 6 meter dengan durasi 30 menit.

Namun, gugatan tersebut menunjukkan bahwa ponsel yang disebut tidak memenuhi syarat tingkat sertifikasi berdasarkan tes laboratorium dengan air statis dan murni.

“Artinya konsumen yang berdiri di tepi kolam atau laut dan perangkatnya terciprat atau terendam air ditolak garansinya karena airnya mengandung klorin atau garam,” bunyi gugatan itu.

Lebih lanjut, garansi dikatakan tidak mencakup kerusakan akibat cairan, biasanya ditandai dengan indikator kontak cairan yang berubah menjadi merah.

Pihak penggugat Smith mengatakan telah membeli iPhone 8 dan mengalami kontak dengan air namun sesuai dengan peringkat IP perangkatnya dan konsisten dengan aturan tahan air yang tertulis dalam klaim pemasaran ponsel Apple.

Saat Smith mencoba mengklaim garansi ke gerai Apple, perusahaan menolak untuk memperbaiki dengan jaminan garansi. Hal itu memaksa Smith mengalami kerugian finansial melalui biaya perbaikan, penurunan fungsi, nilai jual kembali yang lebih rendah, dan pembelian perangkat baru.

Dikutip Apple Insider, gugatan terhadap klaim iPhone yang tahan air ini bukan pertama kalinya. Pada November 2020 Otoritas Antitrust Italia mendenda Apple 10 juta euro atau senilai Rp175 miliar atas klaim yang menyesatkan konsumen terhadap ketahanan air.

Denda tersebut sebagai bukti bahwa Apple menerima keluhan oleh regulator, pesaing, dan konsumen selama beberapa tahun terakhir tentang masalah tersebut. Tuntutan itu membuat Apple sadar bahwa ada masalah yang harus diperbaiki dalam ketahanan air di perangkatnya.

LEAVE A REPLY