APSI Minta Pengawas Sekolah Dimasukkan dalam PP Standar Nasional Pendidikan

0
Sejumlah siswa berjemur dalam pengawasan guru di halaman sekolah sambil mengenakan masker saat hari pertama dimulainya kembali pembelajaran tatap muka di SDN 47/IV, Kota Jambi, Jambi, Senin (1/3/2021). Pemerintah Kota Jambi menerapkan kembali pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan dan sistem bergantian di tingkatan sekolah SD dan SMP mulai 1 Maret 2021. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wsj.

Pelita.online – Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak menyantumkan frasa pengawas satuan pendidikan (pengawas sekolah/madrasah) dalam melaksanakan pengawasan pendidikan.

“Penghilangan frasa pengawas satuan pendidikan telah menimbulkan keresahan di kalangan pengawas sekolah/madrasah seluruh Indonesia, organisasi profesi, pakar pendidikan, dan pejabat pemerintah daerah,” kata Ketua Umum APSI Agus Sukoco dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Rabu (21/4/2021).

Agus menjelaskan, APSI telah mengkaji secara mendalam PP 57/2021 pada pasal 30 ayat (3) yang tidak mencantumkan pengawas sekolah/madrasah satuan pendidikan. Karena itu, APSI minta PP itu direvisi dan menyantumkan frasa pengawas satuan pendidikan.

Ditambahkan, pada Pasal 39 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan tentang pengawas satuan pendidikan.

Demikian pula pada PP 19/2005 disebutkan bahwa pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
Agus Sukoco

Selain itu, APSI mengusulkan kepada Kemdikbud untuk melibatkan pengawas sekolah/madrasah melalui organisasi profesi APSI dalam menyusun Permendikbud tentang Tenaga Kependidikan sebagai turunan PP 57/2021 khususnya Pasal 24.

“Kami juga mengusulkan kepada Kemdikbud untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen PAN & RB, dan Permendikbud tentang Tenaga Kependidikan,” kata Agus.

Dia menambahkan, rekomendasi APSI tersebut merupakan wadah aspirasi pengawas sekolah/madrasah seluruh Indonesia, sebagai wujud tanggung jawab organisasi dan kecintaan pada tugas pengawasan sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

“Juga peran APSI sebagai mitra strategis dalam pendampingan mutu pembelajaran berkualitas, pengelolaan sekolah/madrasah yang efektif dan mengembangkan ekosistem pendidikan yang memerdekakan dalam mewujudkan profil pelajar Pancasila,” kata Agus.

Seperti diberitakan, PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) bukan hanya menghilangkan pendidikan Pancasila, tetapi juga meniadakan pengawas sekolah.

Pasal 30 ayat 3 PP 57/2021 tidak mencantumkan keberadaan dan peran pengawas sekolah dalam menjalankan pengawasan pada satuan pendidikan.

“Penghilangan keberadaan pengawas sekolah menimbulkan pertanyaan dan reaksi luas di semua tingkatan, juga di kalangan pengawas, kepala sekolah, guru, dan masyarakat pendidikan,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY