AS Setop Pemberian Visa Kerja untuk Warga Filipina

0
ilustrasi

Pelita.Online, Jakarta – Amerika Serikat melarang pemberian visa kerja bagi warga Filipinaselama satu tahun untuk menghindari penyelundupan manusia dan peningkatan overstayeratau orang yang masih menetap walau izin tinggal sudah tak berlaku.

Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS (USDHS) menyatakan bahwa larangan ini akan berlaku terhitung mulai 19 Januari 2019 hingga 18 Januari 2020.

USDHS menekankan bahwa larangan ini berlaku bagi semua warga Filipina yang ingin mencari pekerjaan di AS di bawah program H-2A dan H-2B.

Sebagaimana dilansir Inquirer, H-2A adalah visa sementara bagi pekerja asing di bidang agrikultur, sedangkan H-2B untuk sektor non-agrikultur.

“Filipina punya tingkat overstay H-2B yang tinggi. Pada 2017, DHS memperkirakan hampie 40 persen pemegang visa H-2B dari Filipina tinggal lebih lama dari periode yang diizinkan,” demikian pernyataan DHS.

Selain itu, dari semua perwakilan AS di dunia, kedutaan besar mereka di Manila tercatat sebagai pencetak visa “T-derivative” paling banyak.

Jenis visa tersebut hanya diberikan ke beberapa pihak khusus, salah satunya keluarga korban kasus penyelundupan manusia.

“DHS sangat khawatir dengan volume korban penyelundupan yang tinggi dari Filipina yang sebenarnya diberikan visa H-2B dan jika terus berlanjut, pemberian visa H-2B dapat menjadi wadah penyelundupan manusia dari Filipina,” tulis DHS.

Selain Filpina, AS juga menerapkan kebijakan pelarangan pemberian visa kerja bagi warga dari Ethiopia dan Republik Dominika.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY