Aturan Bea Cukai untuk Barang yang Dibeli dari Luar Negeri, Ini Rincian Biayanya

0

Pelita.online – Baru-baru ini instansi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Seorang warganet Fatimah Zahratunnisa di Twitter pada pertengahan Maret lalu bercerita bahwa ia diminta membayar Rp 4,8 juta karena membawa masuk piala dari Jepang.

Fatimah tak terima ditagih bea masuk lantaran tidak ada hadiah uang dari kompetisi menyanyi yang diikutinya itu. Berita ini lalu berkembang viral hingga akhirnya ditanggapi oleh Ditjen Bea Cukai. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bea cukai untuk barang yang dibeli dari luar negeri?

Aturan Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri

Kebijakan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman dan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun jenis barang yang dibawa masuk oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut sesuai Pasal 7 PMK No. 203/PMK.04/2017 dibedakan atas:

– Barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

– Barang impor selain barang pribadi.

Lebih lanjut, petugas Bea dan Cukai berhak menetapkan kategori barang impor bawaan berdasarkan manajemen risiko. Tidak hanya barang bawaan yang tiba bersamaan dengan pemilik, tetapi barang yang kedatangannya lebih cepat maupun lebih lambat.

Untuk barang bawaan yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan pemilik, maka pihak yang bersangkutan perlu menunjukkan bukti kepemilikan, paspor, dan boarding pass.

Aturan bea cukai barang dari luar negeri juga harus memenuhi persyaratan sesuai moda transportasinya sebagai berikut:

–    Sarana pengangkut melalui laut: maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau paling lama 60 hari setelah pihak yang bersangkutan tiba.

– Sarana pengangkut via udara: maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau paling lama 15 hari setelah pihak yang bersangkutan tiba.

Pada Pasal 11 beleid yang sama, disebutkan ketentuan bebas bea masuk dan cukai terhadap barang bawaan, antara lain:

– Barang pribadi dengan nilai pabean maksimal US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan.

– Barang pribadi berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, maupun 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lainnya untuk satu orang dewasa.

– Barang pribadi bebas bea cukai masuk untuk 1 liter minuman mengandung etil alkohol per orang.

Tarif Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri

Apabila seseorang membawa barang pribadi dengan nilai pabean melebihi ketetapan (> US$ 500), maka akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara untuk jumlah produk sigaret dan etil alkohol (seperti poin di atas) yang melebihi batas, akan dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai.

Melansir laman beacukai.go.id, Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa pungutan bea masuk dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean berkisar antara US$ 3- US$ 1.500, yaitu sebesar 7,5 persen.

Sedangkan tarif kepabeanan Indonesia untuk produk dengan nilai di atas US$ 1.500, akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10 sampai 200 persen. Pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui pos maupun langsung oleh penerima.

Aturan bea cukai beli barang dari luar negeri juga berlaku untuk tekstil, buku, tas, dan sepatu. Apabila seseorang merasa keberatan, Hatta mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea Cukai disertai data, bukti surat permohonan, identitas diri, surat penetapan, invoice, CN/AWB, serta surat keterangan paling lama 60 hari sejak penetapan.

Sumber : tempo.co

 

LEAVE A REPLY