Aturan PPN Rumah Gratis Belum Terbit, Ini Kata Bos Properti

0

pelita.online –  Pemerintah kembali memberikan relaksasi bagi sektor properti. Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah hingga tahun depan. Kalangan pengembang pun menyambut baik kebijakan tersebut dan kini tengah menunggu keluarnya aturan resmi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tampaknya bakal bagus sekali dan banyak orang menunggu keluarnya PMK ini. Hal ini termasuk hal yang berkorelasi positif terhadap dunia properti baik bagi konsumen maupun bagi serapan tenaga kerja, serapan bahan bangunan lokal dan produk UMKM,” kata Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Peraturan dan Regulasi Properti Ignesjz Kemalawarta kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Sembari menunggu PMK sebagai aturan hukum resmi keluar, pengembang kini tengah bersiap dalam melaksanakan aturan tersebut, diantaranya dengan memenuhi beragam administrasi yang ditetapkan.

“Pengembang tentu harus menyesuaikan dengan kewajiban yang diatur Pemerintah seperti masuk sistem pendataan Sikumbang, mengikuti aturan yang dibuat terkait NIK (Nomor Induk Kependudukan), penyelesaian bangunan (BAST) dan lainnya,” sebut Ignesjz.

Adapun pemerintah akan menanggung PPN sepenuhnya hingga Juni 2024. Setelahnya, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 50% hingga Desember 2024. Aturan tersebut berlaku untuk rumah dengan harga kurang dari Rp 2 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) senilai Rp 4 juta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) pembelian rumah akan diberlakukan mulai bulan November 2023 ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan. Namun, PMK untuk kebijakan itu masih dalam proses harmonisasi dan akan segera diselesaikan.

“Untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan diharapkan terbit mulai bulan November ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply mendapatkan respons positif kebijakan tersebut,” kata Sri Mulyani saat Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, Jumat (3/11/2023).

PPN DTP 100% akan diberikan untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp 2 miliar per unitnya.

sumber : cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY