Bakamla Tangkap Kapal Ikan Vietnam di Perairan Natuna Utara

0

Pelita.Online – Bakamla melalui unsur patroli laut KN Pulau Nipah-321, berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022).

Penangkapan kapal ikan asing berbendara Vietnam ini bermula saat kapal patroli Bakamla KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.

Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U – 105 ° 56’8089” T. Posisi kapal ikan asing itu berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen.

Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, kapal ikan asing tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan.

Curiga dengan hal tersebut, Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.

Hasil pemeriksaan awal diperoleh data kapal ikan asing tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7. Kapal itu diawaki 17 orang anak buah kapal (ABK) warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.

Kapal ikan asing Vietnam itu diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.

Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK kapal itu diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY