Banding Bebas Carlos Ghosn Ditolak Mahkamah Agung Jepang

0
Carlos Ghosn. (Foto: REUTERS/Steve Marcus)

Pelita.Online – Upaya banding dari pengacara untuk melepaskan Carlos Ghosn lebih cepat dari penahanannya dilaporkan telah ditolak Mahkamah Agung Jepang. Hal itu disampaikan oleh media Jepang, Jiji Press dan Kyodo News, kemudian disiarkan oleh AFP.

Pada Jumat, (12/4), pengadilan di Tokyo telah memutuskan memperpanjang penahanan Ghosn hingga 22 April. Ghosn telah ditahan di Jepang sejak 19 November 2018, pada 6 Maret 2019 dia sempat keluar penjara dengan jaminan US$9 juta namun kemudian ditangkap lagi pada 4 April 2019.

Pada 12 April, pengadilan kembali memperpanjang penahanan Ghosn setidaknya hingga 22 April. Setiap ditangkap atau diperpanjang, Ghosn selalu mendapat tuduhan baru seputar pelanggaran finansial di Jepang.

Ghosn telah menyatakan menyangkal semua tuduhan melalui video yang dirilis pengacaranya pada 9 April 2019. Dia menuduh eksekutif Nissan telah melakukan konspirasi dan menikamnya dari belakang.

Pada video asli Ghosn menyebut nama-nama eksekutif Nissan yang dianggapnya sebagai dalang, namun pengacaranya sudah memotong rekaman bagian itu sebelum dirilis ke media.

Di video Ghosn menceritakan sebagian pengalamannya menghabiskan 108 hari di tahanan. Dia mengatakan terpaksa tidur dengan lampu menyala dan dilarang menghubungi keluarga yang dicintainya.

Ghosn yang sebelumnya dianggap sebagai penyelamat Nissan kini sedang berperang mengembalikan reputasinya. Ghosn sudah bukan lagi bagian Nissan sejak didepak dari dewan direksi, dia juga sudah berhenti sebagai bos Renault dan Mitsubishi.

Penahanan Ghosn yang berlarut tanpa pengadilan telah menuai berbagai kritikan pada sistem hukum Jepang. Di negara ini, seseorang bisa ditahan lama karena dicurigai tanpa perlu tuduhan resmi. (fea)

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY