Banding Ditolak, Ahmad Musadeq Tetap Dipenjara 5 Tahun

0
Musadeq./ Sumber foto : Solopos.com

JAKARTA, Pelita.Online – Permohonan banding Ahmad Musadeq ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Alhasil, Musadeq tetap dihukum 5 tahun penjara karena melakukan penodaan agama.

Musadeq merupakan pucuk pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Berdasarkan fatwa MUI, ada 3 alasan mengapa Gafatar dinyatakan sesat. Pertama, Gafatar menegaskan sebagai organisasi sosial tetapi di dalamnya ditemui ajaran aliran-aliran keagamaan yang diajarkan.

Kedua, Gafatar tidak mewajibkan pengikutnya menjalankan ibadah-ibadah wajib umat Islam yang sebenarnya. Lalu ditemukan pula ajaran Gafatar mempunyai pelafalan syahadat yang baru, serta meyakini millah Abraham yang merupakan sinkritisme/ pencampuradukkan ajaran-ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi, dengan menafsirkan ayat Al-Qur’an yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang baku.

Ketiga, Gafatar diyakini adalah metamorfosis dari organisasi-organisasi sesat sebelumnya, yaitu KOMAR (Komunitas Millata Abraham).

Atas hal itu, penyidik menghadirkan Musadeq ke meja hijau. Dalam tuntutannya, jaksa meminta Musadeq dihukum 12 tahun penjara atas dua pasal yaitu penistaan agama dan makar.

Pada 17 Maret 2017, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Musadeq. Tapi Musadeq dinilai tak terbukti makar, hanya menista agama. Atas hal itu, Musadeq mengajukan banding.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1107/ Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim., tanggal 07 Maret 2017, yang dimintakan banding tersebut,” demikian lansir panitera Mahkamah Agung (MA), Senin (3/7/2017).

Duduk sebagai ketua majelis Imam Sungud dengan anggota Pramodana Kusuma dan Ismail. Majelis juga menolak banding anak Musadeq, Andri Cahya dan tetap dihukum 3 tahun penjara. Adapun pimpinan Gafatar lainnya, Mahful Muis dihukum 5 tahun penjara, sama dengan Musadeq.

“Memerintahkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap majelis.

Detiknews

LEAVE A REPLY