Banyak Fintech Ilegal, OJK: Makanya Baca Ketentuan Dulu

0

Pelita.Online, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan saat ini fintech dengan jasa pinjaman online sedang berkembang di Indonesia. Dengan perkembangan tersebut, ada sisi positif dan negatif.

Akhir pekan lalu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima ribuan pengaduan terkait fintech pinjaman online. Pihak LBH Jakarta meminta OJK untuk segera menuntaskan masalah terkait pinjaman online ini.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara menjelaskan saat ini pertumbuhan pemberi pinjaman mencapai 81% namun pertumbuhan penerima pinjaman 1.000% dibandingkan tahun 2017.

“Tapi di tengah perkembangan yang baik, ada juga catatan tidak baik. Misalnya saya monitoring ada 283 laporan pengaduan mengenai fintech peer to peer lending ini. Itu dikirimkan oleh LBH ke OJK,” kata Tirta dalam acara Coffee Morning di Suasana Resto, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Tirta menceritakan catatan aduan yang masuk mulai dari cara penagihan yang kurang sopan dan fintech bisa mengintip daftar kontak yang ada ponsel pengguna.

Dia menyampaikan ada seorang korban pengguna fintech yang mengadu ke dirinya karena penyedia platform mencuri nomor yang ada di dalam kontaknya.

“Saya terima aduan, dia bilang penyedia platform menggunakan nomor di HP saya kemudian disebarkan kalau saya belum bayar. ‘Ini kan melanggar HAM’. Terus saya bilang coba saya minta berkas perjanjian dari penyedia, di sana ada tulisan dengan menyatakan setuju dan klik ya atau yes atau agree maka mereka diberi otorisasi untuk menggunakan data di HP-nya. Makanya anda baca dulu sebelum klik walaupun panjang. Di ayat saja iqro, iqro, iqro baru baca yang lain,” imbuh Tirta.

Sebelumnya LBH Jakarta telah menampung 1.330 pengaduan korban pinjaman online dari 25 provinsi di Indonesia. Pengaduan itu dikumpulkan dalam periode awal November hingga 25 November 2018.

Ada 89 penyelenggara aplikasi pinjaman online yang diadukan. Dari jumlah itu ada 25 perusahaan fintech terdaftar di OJK. (kil/ara)

Detik.com

LEAVE A REPLY