Banyak Hoaks Beredar, Kemenkes Singkap Fakta RUU Kesehatan

0

pelita.online – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang sedang menjadi perbincangan di DPR dan Pemerintah telah memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak. Namun, tuduhan-tuduhan negatif terhadap RUU tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam draft RUU Kesehatan.
Dalam menghadapi situasi ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, menghimbau semua pihak untuk membaca dengan seksama draft RUU dan menghindari penyebaran berita kabar bohong atau hoaks melalui grup WhatsApp.

“Banyak informasi-informasi yang menyesatkan yang dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan menghasut publik dan menggagalkan RUU Kesehatan yang sebenarnya ditujukan agar masyarakat luas mendapatkan akses ke dokter dengan mudah, mendapatkan obat dengan murah, dan mengakses fasilitas pelayan kesehatan yang lengkap dan baik,” tuturnya melalui keterangan resmi, Rabu (28/6).

Hoaks pertama yang beredar adalah tentang Indonesia yang akan dibanjiri oleh dokter dan tenaga kesehatan asing. Namun, fakta sebenarnya adalah RUU tersebut justru memperketat perekrutan dokter dan tenaga kesehatan asing.

Syahril menegaskan, setiap tenaga kesehatan asing yang masuk wajib melewati evaluasi kompetensi, proses adaptasi, serta memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Selain itu, permintaan penggunaan dokter dan tenaga kesehatan asing harus mengutamakan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Mereka juga tidak diizinkan untuk melakukan praktek mandiri dan wajib mengerti Bahasa Indonesia,” imbuh dia.

Hoaks kedua yang beredar adalah tentang tenaga kesehatan yang akan mudah digugat secara perdata dan pidana oleh pasien. Faktanya, saat ini sudah ada pasal yang mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran, yaitu pasal 66.

Syahril menyebutkan, dalam RUU Kesehatan, pasal tersebut diusulkan untuk dihapus, namun bukan berarti tenaga kesehatan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Sebaliknya, RUU baru ini akan memperkuat konsep pelindungan hukum yang lebih adil dan mengedepankan prinsip restorative justice (penyelesaian perkara di luar pengadilan).

“Di samping itu, pemerintah juga akan membentuk majelis yang bertugas menegakkan disiplin profesi. Pasien atau keluarganya yang merasa dirugikan oleh tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat mengadukan kasus tersebut kepada majelis,” papar dia.

Hoaks ketiga yang beredar adalah tentang diberangusnya organisasi profesi, kolegium, dan konsil dalam RUU Kesehatan. Faktanya, RUU tersebut tidak akan menghilangkan organisasi profesi, kolegium, dan konsil.

Syahril memastikan bahwa Konsil Kedokteran Indonesia tetap akan ada dengan fungsi untuk melakukan registrasi, meningkatkan mutu dan kompetensi teknis keprofesian, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Sementara itu, kolegium akan tetap berperan dalam mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan.

“Meskipun nama-nama spesifik organisasi profesi tidak lagi dicantumkan dalam RUU, ini tidak berarti hilangnya peran dan pengawasan mereka. Pengaturan dan peran organisasi profesi akan dijabarkan dalam aturan turunan,” tegasnya.

Hoaks terakhir yang beredar adalah tentang hilangnya pengawasan kualitas terhadap dokter karena hilangnya organisasi profesi. Faktanya, dalam RUU Kesehatan, pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi dokter akan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Konsil, dan Kolegium.

Menurut Syahril, dengan adanya RUU Kesehatan ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan bertanggung jawab dalam mengatur, membina, mengawasi, serta meningkatkan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sementara Konsil dan Kolegium akan membantu pemerintah dalam melaksanakan tugas tersebut.

“Peran organisasi profesi dalam hal tersebut akan dijabarkan dalam aturan turunan,” ucap dia.

Dalam menjalankan sistem kesehatan yang lebih baik, penting bagi masyarakat untuk memahami fakta yang sebenarnya dan tidak terpengaruh oleh berita bohong atau hoaks yang beredar. RUU Kesehatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan melindungi kepentingan pasien serta tenaga kesehatan.

sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY