Bareskrim Polri akan Periksa 5 Korban Penipuan Tiket Coldplay Hari ini

0

pelita.online – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa lima pelapor atau korban dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay pada hari ini, Selasa, 23 Mei 2023. Kuasa hukum korban, Muhamad Zainul Arifin, mengatakan kliennya akan diperiksa oleh penyidik pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim.

“Agenda pemeriksaan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai Pelapor dan lima orang Korban,” kata Zainul dalam pesan tertulisnya, Senin, 22 Mei 2023.

Sebelumnya, Zainul Arifin mendampingi 14 korban dugaan penipuan yang berasal dari luar Jabodetabek. Mereka menjadi korban penipuan penjualan tiket melalui media sosial. Laporan mereka diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 19 Mei 2023.

Menurut Zainul, beberapa korban juga pernah terjerat penipuan tiket konser Blackpink dan ajang balap MotoGP beberapa bulan lalu. Ia yakin penipuan ini dilakukan oleh beberapa orang atau sindikat. Bahkan, ia menemukan ada beberapa nama akun bank yang sama seperti Bank Mandiri dan BCA.

Zainul mencurigai ada pihak promotor tiket yang bermain dalam modus penipuan ini. Sebab, kata dia, tidak berselang beberapa detik ketika ‘ticket war’ itu dibuka langsung tutup. “Maka dari itu kami mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Zainul, tiket itu dilimpahkan kepada agen-agen yang kemudian memblokir semua pengakses sehingga masyarakat kesulitan mengakses tiket. Alhasil, masyarakat beralih dengan cara mengakses media sosial untuk mendapatkan tiket.

“Setelah mereka mengakses media sosial, ternyata ada percakapan segala macam kemudian dialihkan ke WhatsApp grup. Di situlah ada transaksi yang satu sama lain memprovokasi saling mendukung. Padahal mereka adalah bagian dari sindikat,” kata dia.

Zainul menyebut ada lima orang yang dilaporkan pihaknya. Nama-nama itu diperoleh berdasarkan percakapan di media sosial hingga nama nomor rekening yang ditransfer korban. Ia pun berharap Bareskrim bisa menelusuri identitas pada nomor rekening tersebut. Pasalnya, mereka seringkali menggunakan nama atau alamat palsu untuk rekening bank.

“Maka dari itu bisa ditelusuri. Kalau nomor telepon barang kali sudah sulit karena sudah diblok ya. Tapi kita meyakini Bareskrim khususnya Dittipidsiber bisa menggapainya,” ujarnya.

Adapun para terlapor dugaan penipuan tiket Coldplay ini terancam disangkakan Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Mabes Polri mengatakan jajaran Kepolisian Daerah telah menerima dan mengusut laporan dugaan penipuan tiket konser Coldplay dengan modus bisnis jasa titip atau jastip.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan tiga Polda yang telah menerima laporan korban yakni Polda Metro Jaya, Polda Kepulauan Riau, dan Polda Jawa Tengah. Adapun Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima satu laporan sejumlah korban dengan kerugian sekitar Rp 40 juta.

“Saat ini polisi  melakuka pendalaman dan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Senin, 22 Mei 2023.

sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY