Baru 68 Persen SMP- 40 Persen SD di Cimahi Penuhi Syarat PTM Terbatas

0

Pelita.online – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mencatat baru 68 persen SMP dan 40 persen SD yang sudah memenuhi daftar periksa atau checklist sebagai prasyarat menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Juli mendatang.

Kriteria daftar periksa yang wajib dipenuhi sekolah berdasarkan ketentuan Kemendikbud RI yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.

Lalu mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya). Kemudian kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.

Ada pula syarat memiliki thermogun, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan, dan terakhir membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

“Sekolah bisa tatap muka itu kalau memenuhi kriteria daftar periksa, faktanya baru 68 persen SMP dan 40 persen SD yang penuhi kriteria itu. Jadi minggu ini sekolah diminta melengkapi prasyarat daftar periksa,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Harjono, saat dihubungi detikcom Selasa (6/4/2021).

Tak cuma prasyarat daftar periksa, sekolah juga wajib mengantongi izin dari orang tua. Saat ini pihaknya meminta pihak sekolah merevisi surat izin dari orang tua siswa sebelum menghadapi PTM terbatas.

“Siswa yang mau PTM terbatas harus mendapat izin dari orangtua, belum 100 persen anak juga dapat izin dari orang tua. Kami minta sekolah merevisi surat izin orang tua untuk anak agar bisa PTM. Orang tua bisa memiliki hak mendapatkan pembelajaran tatap muka atau daring,” tegasnya.

Saat ini pihaknya terus mendorong sekolah untuk segera melengkapi syarat tersebut. Selain itu pihaknya juga segera mengajukan nota dinas di Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19.

“Mudah-mudahan segera bisa mengajukan nota dinas ke Wali Kota, karena yang memutuskan PTM terbatas bisa berjalan atau tidak adalah Ketua Satgas COVID-19,” pungkasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY