Bawaslu Pertanyakan Kebijakan KPU soal Akses Silon untuk Awasi Pendaftaran Bacaleg

0

pelita.online – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menganggap janggal kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada mereka. Dalam kebijakan itu, KPU RI hanya akan membuka akses Silon secara leluasa kepada Bawaslu RI jika pengawas pemilu memiliki laporan dan temuan awal dugaan pelanggaran/ketidaksesuaian dokumen pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mempertanyakan bagaimana bisa Bawaslu memiliki temuan awal yang menjadi syarat dibukanya akses Silon, jika Silon itu sendiri tak dibuka sejak awal. Sebab, seluruh dokumen pendaftaran bacaleg terhimpun di sana. “Enggak ada temuan awal kalau Silon tidak dibuka,” ucap Bagja kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Bagja mengeklaim bahwa para pimpinan Bawaslu RI sudah mencapai kesepakatan untuk mengambil langkah selanjutnya atas kebijakan KPU itu. Kesepakatan itu diambil melalui rapat pleno pimpinan, yang merupakan mekanisme resmi sebelum mengambil sikap kelembagaan. Sebelumnya, pimpinan Bawaslu RI mengaku bahwa mereka sedang menyiapkan kajian untuk melaporkan komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada pula kajian untuk menetapkan sikap KPU yang membatasi akses Silon sebagai pelanggaran administrasi pemilu. Namun, Bagja mengaku belum bisa memberi tahu mana sikap mereka yang telah diputuskan dalam rapat pleno. “Saya belum mendapatkan izin dari pleno untuk ngomongin itu. Kita menjaga sinergitas kelembagaan, kemudian jika ada hal yang bisa dibicarakan tentu kita bicarakan dulu,” ungkapnya. Adapun pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei 2023. Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat. Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan kini diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU.

Dan selama dua bulan lebih itu pula, Bawaslu tak bisa mengakses Silon dengan leluasa. Bawaslu sudah 4 kali menyurati KPU RI meminta akses leluasa untuk Silon dan baru belum lama ini dibalas KPU dengan kebijakan tersebut. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menganggap bahwa dalam tahapan pencalegan ini, hubungan hukum yang ada hanyalah antara KPU dan partai politik sebagai pihak yang mendaftarkan bacaleg. Ia juga berdalih bahwa KPU harus berhati-hati memberi akses Silon kepada pihak di luar KPU dan partai politik, karena sistem informasi itu memuat sejumlah data yang dianggap data pribadi.

sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY