Beri Jaminan Rp108 M, Pengadilan Bebaskan Petinggi Huawei

0

Pelita.Online – Pengadilan Kanada pada Selasa (11/12) memutuskan untuk membebaskan petinggi Huawei, Meng Wanzhou dengan uang jaminan US$7,5 juta atau sekitar Rp108,7 miliar (US$1=Rp14.500) dan beberapa syarat lainnya.

Reuters melaporkan, keputusan itu diambil setelah hakim Wiliam Ehrecke dalam sidang mengatakan Meng akan tetap berada di bawah pengawasan, terutama ketika ia meninggalkan kediamannya di Vancouver.

Menanggapi keputusan ini, Huawei dalam sebuah pernyataan mengatakan pihaknya telah menantikan putusan tersebut sejak awal.

“Kami memiliki keyakinan bahwa sistem hukum di Kanada dan AS akan memberikan keputusan yang adil,” tulis pernyataan tersebut seraya menekankan bahwa Huawei akan mematuhi hukum dan peraturan di negara tempatnya beroperasi.

Usai pembacaan keputusan, Meng menangis haru dan memeluk pengacara. Hakim memerintah Meng untuk kembali ke pengadilan pada 6 Februari 2019 mendatang.

Meng yang merupakan penerus tahta sekaligus Chief Financial Officer (CFO) Huawei ini ditangkap pada Sabtu (1/12) lalu di Kanada atas permintaan pemerintah AS. Pemerintahan Trump meminta perempuan berusia 46 tahun itu diekstradisi untuk menghadapi tuntutan di AS.

Penangkapan Meng seakan menggambarkan penerapan perang dagang menjadi perlawanan terbuka demi mempertahankan dominasi China yang berambisi menyalip AS di ranah teknologi.

Penangkapan Meng disebut analis Jefferies, Edison Lee akan membuat rencana 5G China seikit terhambat. “Sebab, larangan ekspor terhadap Huawei bisa menghambat diluncurkannya layanan 5G perusahaan itu, “atau setidaknya mengurangi volumenya,” jelas Lee.

cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY