Biaya Penerbangan Haji Turun Rp 1,2 Juta, Ini Penjelasan Bos Garuda

0

Pelita.online – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan memangkas biaya penerbangan haji.

Sebelumnya Garuda mengajukan biaya penerbangan haji Rp 33,9 juta, namun kini turun menjadi Rp 32,7 juta.
Dengan kata lain, turun Rp 1,2 juta dari pengajuan semula.

“Melalui berbagai langkah optimalisasi tersebut saat ini biaya penerbangan haji yang diajukan Garuda Indonesia menjadi sebesar Rp 32.743.992 turun sebesar Rp 1,2 juta dari diskusi awal biaya penerbangan haji bersama Kementerian Agama,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023)

Apa yang mendasari penyesuaian tarif tersebut? Irfan menjelaskan tarif penerbangan haji didominasi dua komponen utama yaitu biaya avtur maupun biaya aircraft lease (penyewaan pesawat).

Komponen biaya penerbangan juga mencangkup penyediaan tas dan koper jamaah haji, penyediaan dan pengangkutan air zam zam, pengumpulan dan pengangkutan bagasi pada saat kepulangan jemaah haji di Arab Saudi serta transportasi darat jemaah dari asrama haji ke bandara dan sebaliknya.

“Upaya penyesuaian biaya penerbangan haji ini kami lakukan dengan mengoptimalkan seluruh komponen biaya yang ada namun dengan tetap menjaga standard kualitas pelayanan Garuda Indonesia pada seluruh lini operasional,” jelas Irfan.

“Hal ini yang menjadi fokus utama kami dalam menghadirkan layanan penerbangan terbaik bagi para calon jemaah haji, yang juga turut mempertimbangkan demografis calon jamaah haji di tahun ini, di mana sebanyak 30 persen masyarakat yang melaksanakan ibadah haji di tahun ini berusia di atas 65 tahun,” sambungnya.

Sebagai informasi, pemerintah bersama Komisi VIII DPR, Rabu (15/2/2023) telah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700.

Angka tersebut jauh lebih rendah dari usulan Kementerian Agama sebesar Rp 69.193.733,60. Sedangkan total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji sebesar Rp 90.050.637,26.

Persentase Bipih atau biaya yang ditanggung jemaah sebesar 55,3% dari BPIH.

Dengan demikian, besaran nilai manfaat atau dana subsidi yang ditanggung pemerintah sebesar 44,7% atau Rp 40.237.937.

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY