Bikin TikTok ‘Polisi Dajal Tangkap Habib Rizieq’, Emak-emak Ditangkap

0

Pelita.online – Polda Metro Jaya mengamankan emak-emak bernama Ratu Wiraksini (53) karena unggahan video di akun TikTok @yudinratu. Dalam video TikTok itu, Ratu menyebut polisi ‘dajal’ karena menangkap Habib Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Ratu Wiraksini. Ratu ditangkap di Bogor pada Senin (14/12/2020).

“Unit 2 Tipid Siber yang dipimpin oleh Kompol Rovan Richard Mahenu telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam kasus ujaran kebencian,” ujar Kombes Yusri dalam keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/12).

Yusri mengatakan Ratu diamankan karena unggahan video TikTok @yudinratu. Dalam akunnya itu, Ratu membuat video tentang penangkapan Habib Rizieq.

“Ada sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di social media TikTok dengan nama akun @yudinratu,” katanya.

Polisi kemudian menyelidiki video tersebut. Ratu selanjutnya diamankan di Kampung Al Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Bogor.

Ratu tidak berkutik saat ditangkap polisi. Ratu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dan diinterogasi.

Ratu dijerat atas dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan atau antargolongan (SARA) dan/atau barang siapa dengan menyiarkan pemberitaan bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan rakyat dan atau barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP, yang diketahui terjadi pada tanggal 14 Desember 2020 di Jakarta Selatan.

“Barang bukti 1 unit handphone milik tersangka diamankan,” tandasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY