BNN Berhasil Sita Aset Senilai Rp17,6 Miliar Hasil Kejahatan Narkoba

0
Penyitaan aset TPPU dari kejahatan narkoba./ Sumber foto : Umi/Okezone

JAKARTA, Pelita.Online – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar dan menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pada awal tahun 2017 senilai Rp17,6 miliar.

Jumlah uang diperolah dari tiga kasus berbeda. Pertama pada 12 Januari 2017 lalu dengan dua tersangka TSF dan AN. Kemudian 13 Maret 2017 dengan tiga tersangka DED, HER dan SA di Medan, dan terakhir 24 Maret 2017 dengan satu tersangka, SAP, narapidana kasus Narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat.

Selain uang tunai BNN juga menyita lima unit rumah mewah, sembilan mobil, beberapa sepeda motor, dan tiga bidang tanah, serta buku transaksi BANK.

Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso mengatakan, ketiga kasus ini bukan berasal dari jaringan yang sama. Namun dua dari tiga kasus itu dilakuan mantan narapidana kasus narkoba dan juga tahanan narkoba.

Budi menerangkan bahwa uang yang disita akan digunakan untuk operasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Sementara aset-aset kendaraan atau properti yang sudah disita menjadi milik negara dan akan dilelang untuk pembiayaan kegiatan.

“Uang ini akan kami laporkan lebih dulu, jika sudah diserahkan kembali akan kami gunakan untuk pembiayaan pencegahan dan pemberantasan jaringan narkoba.” ujarnya di Kantor BNN, Jakarta Timur Jumat (28/4/2017)

“Kemarin sudah diberikan oleh negara: bangunan-bangunan dan tanah termasuk kendaraan. Aset ini akan dilelang, uangnya akan digunakan utk pendanaan,” Budi menambahkan.

Para tersangka akan dikenakan pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4,5,10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar

Okezone.com

LEAVE A REPLY