Bogor Kembali Terapkan Ganjil Genap Hingga Minggu

0

pelita.online-Kota Bogor akan kembali menerapkan sistem ganjil genapuntuk kendaraan roda empat dan roda dua, mulai hari ini Jumat (12/2/2021) hingga Minggu (12/2/2021).

Bagi pengendara yang melanggar, petugas akan memutarbalikan arah kendaraan dan langsung dilakukan penindakan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Polresta Bogor Kota sudah menyiagakan petugas di enam pos sekat dan lima pos checkpoint di berbagai titik. Ditambah satu pos Crowd Free Road (CFR).

Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, dari hasil evaluasi ganjil genap pekan kemarin, memang penerapan ini cukup efektif dalam menekan mobilitas masyarakat.

“Mulai hari ini kita akan coba melakukan sanksi. Kita menggunakan drive through untuk operasi mobile bagi yang melanggar ganjil dan genap. Kita akan mobile, pengendara tidak usah turun dari kendaraan maka akan dilangsungkan penindakan oleh Satpol PP menggunakan tindakan protokol kesehatan (prokes),” kata Susatyo Jumat (12/2/2021).

Sambungnya, Susatyo kembali menegaskan, jika ada pelanggar kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya nomor ganjil di hari ganjil atau sebaliknya, maka akan diberikan sanksi.

Sanksinya berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) 107 Tahun 2020. Mekanismenya, para pelanggar ganjil genap akan dilakukan sidang, seperti halnya pelanggar prokes dalam operasi yustisi.

“Yang melanggar tersebut akan dilakukan introgasi atau komunikasi. Kalau memang ada alasan yang jelas maka akan kami berikan kesempatan untuk melakukan perjalanan. Tetapi kalau tidak ada alasan yang jelas hanya untuk jalan-jalan maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.

Penindakan secara langsung itu, akan ditempatkan di dua pos. Pertama di Pos Sekat Wangun, Bogor Timur dan sattu pos checkpoint di Tugu Kujang.

Susatyo juga mengatakan, ganjil genap ini adalah pembatasan mobilitas masyarakat dalam rangka protokol kesehatan. Bukan tentang kemacetan lalu lintas.

“Maka sanksinya adalah sanksi sesuai dengan protokol kesehatan yang diatur oleh peraturan wali kota. Itu harus diingatkan,” bebernya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY