Bupati Kotim Tersangka, Mendagri: Serahkan Saja ke KPK

0

Pelita.Online, Jakarta – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan proses hukumnya ke KPK.

“Kami serahkan saja pada KPK, yang penting tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Tjahjo, di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Tjahjo menyebut bila Supian langsung ditahan KPK, maka Wakil Bupati Kotawaringin Timur Muhammad Taufiq Mukri yang akan melaksanakan tugas keseharian pemerintah daerah.

“Kalau dia ditahan ya wakilnya yang melaksanakan tugas sehari-hari,” ujarnya.

KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) terhadap tiga perusahaan di wilayahnya.

Supian diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangannya lewat pemberian IUP kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim.

“Diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu, yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

CNN Indonesia

LEAVE A REPLY