Bupati Mimika Eltinus Omaleng Gugat KPK ke PN Jaksel Soal Penetapan Tersangka

0

Pelita.Online – Bupati Mimika, Papua Eltinus Omaleng menggugat penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan Eltinus terdaftar pada 20 Juli lalu dengan nomor perkara 62/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Eltimus meminta hakim tunggal PN Jaksel yang akan menangani gugatan ini, mengabulkan semua permohonan yang ia ajukan. Baca juga: Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mimika Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK “Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah,” sebagaimana Kompas.com kutip dari Sinstem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Selasa (16/8/2022). Selain itu, Eltimus juga meminta agar hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/58/DIK.00/01/09/2020 tanggal 30 September 2020 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Dengan demikian, Eltimus meminta penetapan tersangka itu tidak berkekuatan hukum tetap.

Adapun dalam Sprindik itu, sebagaimana diungkapkan dalam petitum tersebut, Eltimus disangka dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Eltimus juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan berikut keputusan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK itu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lebih lanjut, Eltimus meminta hakim membebankan biaya perkara kepada negara.

“Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat pemohon ke dalam kedudukan semula,” sebagaimana tertulis dalam petitum tersebut.

Sebagai informasi, sejak Juni lalu KPK telah memanggil satu tersangka kasus dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Namun, tersangka yang dimaksud tidak kunjung memenuhi panggilan KPK. Hingga saat ini KPK belum mengumumkan secara resmi tersangka dugaan korupsi tersebut. Sementara itu, Tribunnews.com melaporkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan proyek Kabupaten Mimika. Proyek ini sudah berjalan sejak 2015.

Pembangunan gereja tersebut bersumber pada pendanaan APBD Mimika tahun 2015, 2026, 2019, dan 2021. Proyek tersebut telah menghabiskan dana lebih dari Rp 250 miliar. Pada 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika juga mengalokasikan Rp 50 miliar untuk pembangunan Gereja Kingmi.

Sumber : Kompas.com

LEAVE A REPLY