Curiga Kartel Pinjol Atur Bunga, KPPU Bidik Asosiasi Fintech

0

pelita.online – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan penyelidikan atas dugaan pengaturan suku bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

AFPI dan para anggota diduga mengatur dan menetapkan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman.

KPPU telah membentuk satuan tugas untuk menyelidiki suku bunga yang diberikan kepada pengguna aplikasi pinjol. Proses penyelidikan awal dilaksanakan dalam waktu paling lama 14 hari setelah pembentukan satgas.

Berdasarkan temuan awal KPPU, AFPI mengatur anggotanya dalam penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh peminjam.

KPPU menemukan bahwa penetapan AFPI tersebut diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar, yang terdiri dari 89 perusahaan fintech lending.

Penetapan suku bunga pinjol oleh AFPI, menurut KPPU, berpotensi melanggar UU no. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan temuan ini, KPPU menindaklanjuti melalui penyelidikan awal untuk memperjelas identitas para terlapor, kondisi pasar, dugaan regulasi yang dilanggar, dan lainnya.

sumber : cnbcindonesia.com

LEAVE A REPLY