Dalam Pledoi, Tim Pengacara Ahok Ingatkan Kembali Unggahan Buni Yani

0
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4)./ Sumber foto : Republika.co.id

JAKARTA, Pelita.Online – Penasihat Hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna menegaskan, dalam pledoi atau pembelaan di persidangan, tim berusaha mengulangi ingatan publik awal polemik tuduhan penistaan agama ini.

“Kami berusaha mengulang kembali untuk mengingatkan bahwa sesungguhnya mulai reaksi publik ketika ada, apa yang disampaikan Buni Yani di media sosial,” terangnya kepada wartawan usai sidang pembacaan pembelaan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (25/4).

Sebab kalau tidak ada unggahan tersebut, ia yakin tidak ada tuduhan penistaan agama. Faktanya, ia meyakini di muka persidangan dakwaan bahwa Ahok dengan sengaja menistakan agama Islam tidak terbukti kebenarannya. “Saya kira jelas tidak terbukti, karena itu kami minta BTP dibebaskan dari dakwaan alternatf ke dua, pasal 156 a,” ujarnya.

Sedangkan penjabaran terkait penistaan terhadap golongan, pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) hukum pemerintah Hindia Belanda, menggolongkan tiga kategorisasi penduduk Indonesia yakni Golongan Bumiputera, Timur Asing dan Eropa.

Golongan yang harusnya dijelaskan dalam dakwaan. Ia memandang Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menguraikan golongan yang mana dimaksudkan tersebut. Sementara JPU secara buru-buru ingin segera menerapkan pasal 156 KUHP terkait golongan.

Karena itu tim menegaskan yang dimaksudkan dari perkataan Ahok tersebut adalah para elite politik yang kerasukan neokolonialisme. “Jadi bukan menyasar ulama, habaib, mubaligh dan umat Islam, gitu lho,” terangnya.

Karena itu, merugikan atau menyatakan perasaan kebencian kepada  golongan tertentu yang ingin disasar JPU ini menurut Sira sudah tidak tepat. Apalagi bila ingin dibenturkan dengan umat Islam di Jakarta.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY