Denda Dibayar, Pengacara Nilai Eks Ketum FPI Tak Bisa Dihukum

0

Pelita.online – Terdakwa kasus penghasutan yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi, Ahmad Shabri Lubis, beserta empat orang lainnya telah membayar sanksi denda sebesar Rp50 juta.

“Telah membayar sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta,” kata kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3).

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja melalui Surat Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2250/-1.75 perihal Pemberian Sanksi Denda Administratif bertanggal 15 November 2020.

 

Atas dasar itu, menurut pengacara, Shabri dan lainnya tidak bisa bisa dijerat hukum karena telah memenuhi tuntutan sanksi administratif.

Hal ini merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sehingga terhadap para terdakwa tidak dapat lagi dilakukan proses hukum (NEBIS IN IDEM) sesuai dengan ketentuan Pasal 76 KUHP,” ujarnya.

Pembayaran tersebut telah dilakukan di kantor Sekretariat FPI, Petamburan, Jakarta Barat pada 15 November 2020 lalu.

Sanksi itu dijatuhkan karena pengurus FPI, sebagai pihak yang menyelenggarakan acara Maulid Nabi Muhammad pada 14 November 2020, dinilai telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, gelaran acara pernikahan putri Rizieq Shihab juga dinilai melanggar protokol tersebut.

Kedua agenda tersebut dinilai telah melanggar tiga aturan, yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, acara itu juga melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Terakhir, dua acara itu juga dinilai melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kuasa hukum menuturkan kliennya telah diadili Hakim Pengadilan Swapraja dan mendapatkan sanksi dari Pemerintah DKI Jakarta.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan pasal 76 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Oidana (KUHP) Jaksa Penuntut Umum semestinya tidak lagi bisa mengajukan tuntutan dalam perkara pidana. Sebab, kliennya telah mendapatkan sanksi dari Pemerintah DKI Jakarta.

“JPU tidak bisa lagi mengajukan tuntutan dalam Pmperkara pidana sebagaimana Pasal 93 UU No: 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata kuasa hukum.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY