Dipimpin Kabaintelkam Polri, Sidang Kode Etik Penentuan Nasib Ferdy Sambo di Kepolisian Digelar Pagi Ini!

0

Pelita.Online – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar sidang kode etik untuk tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kapolri menyebutkan pelaksanaan sidang Ferdy Sambo itu akan digelar pada hari ini, Kamis, 25 Agustus 2022 sekitar pukul 09.00 WIB.

Adapun, pelaksanaan sidang kode etik Ferdy Sambo ini merupakan penentuan nasibnya di Institusi Polri, apakah masih dapat dikatakan layak menjadi anggota atau tidak.

“Terhadap saudara FS sendiri, nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik, untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri ataupun tidak,” katanya, dikutip dari Youtube DPR RI, Kamis, 25 Agustus 2022.

Rencananya, sidang kode etik Ferdy Sambo akan digelar secara tertutup di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Sebagai informasi, pelaksanaan sidang kode etik Ferdy Sambo tersebut akan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofri.

Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri diketahui bahwa pemeriksaan pelanggaran kode etik sendiri harus dipimpin oleh perwira tinggi.

Oleh karena itu, sidang kode etik Ferdy Sambo ini harus dipimpin  oleh perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yaitu Komjen.

Selain Ferdy Sambo, ke-35 anggota Polri lainnya pun juga akan menjalani sidang kode etik. Lantaran diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus Brigadir J.

“Sementara untuk yang lain, terkait dengan 35 personil yang ada, dari 97 yang kita periksa, tentunya tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik, ada juga yang menjadi saksi,” ucapnya.

Nantinya, keputusan soal sanksi pelanggar kode etik dan nasib sejumlah anggota Polri itu akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik.

“Ini semua akan ditentukan oleh tim sidang komisi kode etik dan tentunya ini akan menentukan terkait dengan pemberian sanksi yang akan diberikan, bobot sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.

Dalam rapat kerja bersama DPR RI, Kapolri pun berkomitmen bahwa pihaknya akan segera menuntaskan sidang kode etik dalam kurun waktu 30 hari.

“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang etik profesi ini dalam waktu 30 hari kedepan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tuturnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia pun disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati, pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

sumber : pikiran-rakyat.com

LEAVE A REPLY