Dirut-Dirkeu Tersangka, PT Amarta Karya Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi

0

Pelita.online – KPK menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Corporate Secretary PT Amarta Karya (Persero) mendukung KPK usut dugaan korupsi.
“Manajemen mendukung KPK karena telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero) pada Proyek periode tahun 2018-2020 tersebut,” ujar Corporate Secretary Brisben Rasyid, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5/2023).

Ia menegaskan manajemen perusahaan yang saat ini menggantikan posisi Pejabat Direksi periode 2017-2020 akan berkomitmen dan mendukung penuh Program Anti Korupsi. Ia juga memastikan serta bersikap terbuka dan kooperatif kepada KPK dalam pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Perusahaan meyakinkan kepada para Pemangku Kepentingan bahwa proses bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan terus meningkatkan penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan selaras dengan akhlak sebagai core values Perusahaan,” tuturnya.

Ia juga menyebut kasus ini sebagai pembelajaran bagi PT Amarta Karya (Persero) di dalam Tata Kelola Perusahaan yang baik.

“Sehingga diharapkan PT Amarta Karya (Persero) menjadi perusahaan yang bersih, sustainable dan memiliki daya saing,” pungkasnya.

Dirut- Dirkeu PT Amarta Karya Jadi Tersangka Korupsi
Diketahui sebelumnya KPK menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. KPK mengatakan hanya Trisna yang baru ditahan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023 di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Tanak menyebutkan tersangka lainnya, yakni Catur Prabowo, belum ditahan. Tanak mengingatkan Catur untuk kooperatif hadir di pemeriksaan berikutnya.

“KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ujarnya.

Duduk Perkara
Tanak menjelaskan, duduk perkara kasus ini bermula saat Catur diangkat menjadi Dirut dan Trisna diangkat menjadi Dirkeu PT Amarta Karya berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN bulan Oktober 2020. Kemudian sekitar 2017, Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur.

“Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero,” kata Tanak.

Tanak mengatakan Trisna bersama beberapa staf mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya atau fiktif.

Kemudian, pada 2018, kata Tanak, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan Catur dan Trisna.

“Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi ‘lanjutkan’ dibarengi dengan persetujuan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS,” lanjutnya.

KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. KPK membeberkan di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajaran.

Tanak mengatakan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 46 miliar.

Sumber : detik.com

LEAVE A REPLY