Dirut TMII Bantah Tak Pernah Setor Pendapatan kepada Negara

0

Pelita.online – Direktur Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Mayjen (Purn) TNI Achmad Tanribali Lamo dengan tegas menyatakan bahwa tidak benar pengelola TMII tidak pernah menyetorkan pendapatan TMII kepada negara. Hal itu diungkapkan Tanribali saat menggelar jumpa pers di TMII, Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).

“Jadi ada pernyataan TMII tidak pernah menyetorkan keuangannya kepada negara dan sebagainya. kami sampaikan bahwa TMII setiap tahun di audit oleh BPK RI. Dimana kesimpulan hasilnya berdasarkan pemantauan dan pemeriksaan audit dari BPK sebagai lembaga auditor negara menyatakan tidak menemukan adanya kasus kerugian negara. Kalau kita simak pernyataan ini maka, tidak ada lagi yang tidak disetorkan kepada negara oleh TMII sepanjang itu menjadi kewajiban TMII,” ungkap Tanribali.

Ditambahkannya, pihaknya tetap melakukan pembayaran terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diamanatkan berdasarkan UU meski sebenarnya, Pengelola Barang milik Negara dikecualikan untuk membayar PBB. Tapi kita tetap bayar. Termasuk pajak lainnya seperti pajak tontonan dan sebagainya.

“Kami tetap melaksanakan kewajiban kami membayar pajak dan sebagainya, di mana TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur. Gambarannya pajak yang terbesar di TMII adalah pajak tontonan (PTO), tahun 2018 TMII membayarkan PTO sebesar Rp 9,4 miliar. Di tahun 2019 TMII membayar PTO sebesar Rp 9,7 miliar sedangkan pada tahun 2020 kita bayar pajak Rp 2,6 miliar setahun (karena adanya pandemi) di mana hampir 60% kegiatan di TMII hilang dan ditiadakan karena adanya pandemi Covid-19,” lanjutnya.

Tanri menegaskan juga kembali menegaskan bahwa TMII tidak pernah menerima sepeserpun uang yang berasal dari APBN maupun APBD pemerintah daerah manapun untuk mengelola TMII. Meskipun saat ini tengah dalam masa pandemi Covid-19. Naun untuk menutupi kekurangan keuangan, pihak pengelola TMII menerima bantuan dari pihak Yayasan Harapan Kita (YHK) sebagai pengelola TMII.

“Tentang adanya pernyataan TMII ini dibantu oleh Yayasan Harapan Kita, jadi selama saya hampir 4 tahun di sini 2018 – 2019 tidak pernah mendapatkan bantuan dari YHK, satu sen pun kecuali kegiatan bersama. Namun di tahun 2020 dengan situasi pandemi, maka tidak dimungkinkan pengelola TMII berdiri sendiri jadi berdasarkan amanat Keppres No 51 Tahun 1977, maka YHK harus memberikan supporting kepada TMII. Jadi kita dibantu YHK sejak April 2020 sampai dengan Maret 2021 yang besaran dananya lebih besar untuk kebutuhan gaji (pegawai) besarannya Rp 41,564 miliar,” tegasnya.

“Dan terkait ucapan Setneg yang tentang kerugian TMII makanya akan diambil alih oleh negara. Analoginya seperti ini, TMII kan diperiksa oleh BPK, kalau ada kewajiban yang seharusnya jadi kewajiban TMII saya kira itu menjadi pertanyaan berbeda. Tapi sampai hari ini tidak ada pertanyaan BPK tentang hal itu (masalah penyelewengan keuangan TMII) jadi apalagi yang harus dijelaskan, karena kami menjelaskan berdasarkan apa yang kita kerjakan dan diaudit oleh BPK selama ini. supaya tidak timbul polemik,” tandasnya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY