DKUM Kota Depok Ajukan 4.000 UMKM Peneriman Bantuan

0
PERMINTAAN BAJU MUSLIM MENINGKAT

Pelita.online – Dinas Koperasi, Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok melakukan pengajuan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop dan UKM). Sejauh ini, telah terdata 4.000 pelaku UMKM yang akan diajukan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Bina Usaha DKUM Kota Depok, Andi Kuswandi menuturkan, syarat untuk mengajukan permohonan bantuan adalah membuat surat pernyataan memiliki usaha kecil serta fotokopi KTP. Surat pernyataan cukup ditandatangani Ketua RT dan Ketus RW setempat.

“Kami melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pengawasan apakah mereka benar-benar memiliki usaha mikro jadi ketat dan tidak fiktif,” ujar Andi di Depok, Jawa Barat, Minggu (6/9/2020).

Lebih lanjut diungkapkan Andi, kriteria usaha mikro yang mendapatkan program bantuan usaha mikro adalah belum akses kredit perbankan, mempunyai usaha mandiri atau usaha produktif, saldo tabungan kurang dari Rp 2.000.000. Serta pelaku usaha mikro bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN maupun BUMD.

“Kami akan melakukan pendataan awal, maka dapat mengisi data sesuai kondisi sebenarnya pada link berikut ini :
bit.ly/pendaftaranprogrambantuanusahamikro. Lembar asli atau berkas tersebut yang sudah diketahui RT dan RW disampaikan ke DKUM paling lambat pada tanggal 9 September 2020,” papar Andi.

Andi menegaskan, DKUM hanya mengajukan dan keputusan akhir berada di tangan Kementerian Koperasi dan UKM. “Adapun yang menyeleksi nanti dari kementerian. Kami hanya mengajukan. Nanti dari fotokopi KTP diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nah, dari NIK tersebut nanti dapat diketahui apakah dia memiliki tunggakan kredit atau utang dan sebagainya karena akan dilakukan BI Checking,” tuturnya.

 

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY