Dosen UMI Babak Belur Diduga Dipukul, Polisi Bantah Salah Tangkap

0

Pelita.online – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Aan Mamontoh (27) sebagai korban salah tangkap aparat pada saat kericuhan demo tolak omnibus law di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi meluruskan hal tersebut.

“Jadi ini perlu juga saya luruskan bahwa itu bukan upaya salah tangkap. Kadang-kadang kita juga tidak boleh menggeneralisir bahasa salah tangkap karena biasanya salah tangkap ini kalau memang misalnya sudah ditentukan tersangkanya namun orang lain kita tangkap . Ini baru mungkin bisa didudukkan sebagai salah tangkap,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (12/102/2020).

Menurut Ibrahim, aparat pengamanan demo di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo pada Kamis (8/10), telah melakukan prosedural berlapis. Salah satunya adalah mengimbau warga agar menjauh dari area kericuhan. Namun Ibrahim tak mengetahui pasti mengapa dosen UMI tersebut ada di lokasi kericuhan.

“Kalau yang normal atau masyarakat yang mungkin ada pada saat itu pasti kan akan menghindari permasalahan yang ada. Jadi sejak ada kejadian, permasalahan, kekacauan pasti kan akan menghindari area-area tersebut,” beber Ibrahim.

Ibrahim melanjutkan setelah dilakukan imbauan kepada warga agar menjauh dari area kericuhan, polisi akan menembakan water cannon atau menembakkan gas air mata. Prosedur selanjutnya, polisi melakukan penguraian massa yang salah satunya dengan cara menyisiri titik kericuhan dan sekitarnya sehingga siapa saja yang berada di area-area tersebut kemungkinan besar akan diamankan.

“Nah sama dengan orang-orang yang diamankan kita punya kewenangan 1×24 jam untuk menentukan apakah orang ini betul-betul tersangka atau memenuhi unsur pidana yang ada,” kata Ibrahim.

“Tetapi apabila tidak terbukti ini kan dikembalikan. Nah ini sama dengan insiden yang terjadi dengan rekan kita ini (korban),” sambung Ibrahim.

Terkait dengan aksi kekerasan, Ibrahim mengatakan situasi di lapangan mempengaruhi upaya paksa dari pihak kepolisian. Upaya paksa yang dilakukan itu bersifat dinamis.

“Situasi di lapangan sangat mempengaruhi upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian memang didasari oleh UUD. Tetapi upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu juga sangat dinamis, situasi sangat lapangan mempengaruhi apabila orang yang cukup koperatif kemudian langsung diajak naik saya rasa tidak akan mungkin ada hal-hal yang di luar prosedur itu,” beber Ibrahim.

Namun demikian, lanjut Ibrahim, kepolisian juga tetap mentaati segala prosedur. Ibrahim menegaskan ada divisi profesi dan pengamanan (propam) yang akan mengecek terkait pelaksanaan prosedur oleh aparat kepolisian di lapangan.

“Jadi apabila terjadi memang ada tugas yang dilakukan Propam akan turun untuk melakukan pengecekan apakah tugas-tugas kepolisian di jalan sesuai dengan prosedur. Demikian yang terjadi kemarin ini Propam tetap turun untuk melakukan pengecekan untuk melihat apakah memang anggota ada bekerja di luar prosedur,” pungkas Ibrahim.

Sebelumnya, Wakil Rektor (Warek) III UMI Prof La Ode Husen, Aan Mamontoh, mengungkapkan Aan menjadi korban salah tangkap polisi saat demo penolakan omnibus law di Makassar pada Kamis (8/10) lalu. Aan, kata La Ode, dipukuli hingga babak belur.

“Ada pemukulan sehingga babak belur, memar, lebam-lebam di seluruh tubuhnya,” ujar La Ode kepada detikcom, Senin (12/10/2020).

Aan bukan merupakan peserta aksi, melainkan berusaha menyelamatkan diri di sekitar kampus UMI. Sementara itu, korban Aan Mamontoh hingga saat ini masih diperiksa di Polrestabes Makassar.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY