DPR Minta Pendanaan Pelibatan TNI Tangani Terorisme Ditanggung APBN

0

Pelita.online – Dewan Perwakilan Rakyat mewanti-wanti pemerintah agar pembiayaan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

DPR menolak pembiayaan kegiatan tersebut dari APBD atau sumber lainnya, seperti yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme (Perpres TNI Tangani Terorisme).

“Sumber lain yang tidak mengikat itu kami perlu mewanti-wanti jangan sampai nanti prajurit TNI liar mencari pendanaan untuk berpartisipasi membantu Polri memberantas terorisme,” kata anggota Komisi I Syaifullah Tamliha kepada Tempo, Senin, 30 November 2020.

Tamliha mengatakan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa pembiayaan kegiatan TNI bersumber dari APBN. Tamliha juga menyebut pemerintah daerah tak cukup uang untuk mengalokasikan APBD mereka dalam pendanaan pelibatan TNI memberantas terorisme.

“Yang penting TNI itu enggak keleleran, negara harus menyediakan duit yang cukup untuk membiayai itu,” kata politikus Partai Persatuan Pembangunan ini.

Hal senada disampaikan Komisi III DPR yang juga dimintai pandangan terkait Rancangan Perpres Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Dalam suratnya, Komisi III menyoroti Pasal 14 rancangan perpres yang mengatur ihwal sumber pendanaan tersebut.

“Anggaran untuk mengatasi aksi terorisme yang dilakukan oleh TNI sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis Komisi III dalam surat yang diteken Desmond J. Mahesa itu.

Pimpinan DPR sebelumnya telah menyampaikan pandangan dari Komisi I dan Komisi III kepada pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menyampaikan masukan Komisi I dan Komisi III ini kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

“Perwakilan DPR RI yang memberikan masukan adalah Komisi I dan Komisi III DPR karena Perpres tersebut berkaitan dengan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme akan menyangkut bidang kepolisian dan hukum,” ujar Yasonna, Rabu pekan lalu.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY