Empat Saksi Diperiksa untuk Novanto

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Mereka yang dimintai keterangan ialah mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, Yusnan Solihin dari pihak swasta, serta dua notaris, Indah Wahyumukti dan H. Fedris.

“Kepada yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 6 September 2017.

Anang sempat diperiksa sebagai saksi untuk Novanto. Belum lama ini, kediaman Anang di Grogol, Jakarta Barat, juga telah digeledah. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik

Dia juga sempat dihadirkan jaksa dalam persidangan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto medio April. Dalam kesaksiannya, Anang mengaku pernah menyerahkan uang USD20 ribu kepada Sugiharto.

KPK telah memeriksa 112 saksi untuk mengusut keterlibatan Ketum Golkar itu. Saksi terdiri dari unsur DPR, pihak swasta, pejabat Kementerian Dalam Negeri, advokat, notaris, dan pihak-pihak dari Perum PNRI yang terkait proses tender KTP-el.

Namun, Novanto hingga hari ini belum diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Bahkan, Novanto terlebih dulu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Novanto disebut sebagai salah satu otak di balik proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Dia bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga berperan dalam melobi para koleganya di Parlemen.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum terhadap Andi Narogong, Novanto bahkan disebut sebagai kunci anggaran di DPR. Dia juga tak segan-segan mendukung proyek kartu identitas berbasis nomor induk kependudukan (NIK) itu.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY