Evaluasi Sekolah Tatap Muka di 16 Provinsi, P2G: Banyak Pelanggaran Protokol Kesehatan

0
Guru menerangkan pelajaran kepada siswa saat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD N Simbangdesa 1, Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (9/3/2021). Pemerintah setempat mulai memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejumlah sekolah di wilayah zona hijau COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah beberapa bulan yang lalu menerapkan belajar daring di rumah. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/hp.

Pelita.online – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melakukan evaluasi terhadap 16 provinsi yang sudah melakukan sekolah tatap muka atau pembelajaran tatap muka secara terbatas. Dari hasil evaluasi P2G ditemukan terjadi banyak pelanggaran protokol kesehatan atau tidak melaksanakan prinsip 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) secara disiplin di sekolah.

P2G mencatat pelanggaran protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Kepulauan Simeulue, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Melawi, Kota Batam, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Situbondo.

“Contoh kasus yang banyak terjadi, guru dan siswa tidak memakai masker. Adapun memakai masker, tetapi tidak sesuai protokol kesehatan, karena hanya dipakai di dagu saja,” kata Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, Kamis (8/4/2021).

Iman mengatakan pelanggaran lainnya adalah tidak menjaga jarak 1,5 meter sebagaimana aturan pemerintah. “Menurut gurunya karena faktor anak-anak kangen-kangenan, akhirnya lupa menjaga jarak,” ujarnya.

Iman mengatakan pelanggaran juga terjadi di luar sekolah yaitu para siswa dan guru justru membuat kerumunan dan tidak menggunakan masker. Pelanggaran protokol kesehatan juga terjadi saat siswa dan guru berangkat dan pulang sekolah dengan menggunakan angkutan umum di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.

“Tidak adanya kepatuhan terhadap protokol kesehatan, di dalam kendaraan umum tidak ada pengaturan jaga jarak. Tentu ini berbahaya bagi kesehatan guru dan siswa,” kata Iman yang merupakan guru SMA untuk bidang studi Sejarah.

P2G dalam evaluasinya juga menemukan fakta sejumlah sekolah yang hanya memiliki satu thermogun. Bahkan, daftar periksa sekolah belum diverifikasi oleh pemerintah daerah, namun sekolah sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka. Akibatnya, siswa berkerumun dalam antrean panjang untuk pemeriksaan suhu karena datang ke sekolah dalam waktu relatif bersamaan.

“Kondisi demikian berpotensi melanggar protokol kesehatan dan menjadi penularan,” kata Iman.

Menurut Iman, terjadi juga kerumunan orangtua atau pengantar siswa yang menunggu di sekolah. Mereka beralasan memilih menunggu di sekolah karena durasi belajar anaknya hanya sampai dua jam sehingga tidak efisien jika pulang ke rumah.

Ketua P2G Provinsi Aceh Ahmad Sohabudin menyatakan selama ini tidak ada sanksi tegas dari pemerintah daerah atau Satgas Covid-19 di daerah untuk pelanggaran protokol kesehatan baik di sekolah atau aktivitas di luar sekolah.

P2G melakukan evaluasi antara lain di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY