Ferdinand Hutahaean Siap Hadapi Putri Jusuf Kalla

0

Pelita.online – Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean merespons laporan yang dilakukan putri Jusuf Kalla, Muswira Kalla, terhadapnya di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ferdinand mengaku pelaporan tersebut sebagai hal yang biasa.

Melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3, dia juga mengucapkan rasa terima kasihnya atas dukungan kolega dan sahabatnya terhadap hal ini. Dia juga mengatakan akan bersikap kooperatif dan siap menghadapi proses hukum yang berlaku di Indonesia.

“Terima kasih atas dukungan sahabat semua, soal laporan putri Pak JK, itu hal lumrah dan akan kita hadapi proses hukumnya dengan kooperatif,” kata Ferdinand yang dikutip pada Kamis, 3 Desember 2020.

Ferdinand mengingatkan kepada Muswira agar dalam membuat laporan tidak dilakukan secara asal. Sebab, jika tak dapat dibuktikan tuduhan tersebut, dirinya tidak segan-segan untuk melaporkan balik Muswira.

Sebagai warga negara, Ferdinand juga merasa memiliki hak hukum. Ia tak segan untuk melaporkan balik Muswira ke pihak kepolisian karena mencemarkan nama baiknya.

Sebelumnya, putri eks Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Muswira Kalla, melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamei atas dugaan fitnah melalui media elektronik ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Desember 2020.

Dalam laporannya, Muswira melampirkan sejumlah bukti atas fitnah yang mereka tulis berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di Twitter, Facebook dan Youtube. Sementara, laporannya tertulis dalam laporan polisi Nomor: SPTL/407/XII/ Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

“Mereka menulis terbuka, kan risikonya dibaca semua orang. Karena ini sudah menjadi ranah hukum, kita percayakan kepada tim pengacara untuk melanjutkan,” ujar Muswira.

Pun, kuasa hukum Muswira Kalla, Muhammad Ihsan, menjelaskan kliennya menyerahkan proses hukum laporannya kepada kepolisian atas dugaan berita bohong dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Ferdinand serta Rudi.

Menurut dia, laporan tersebut mengacu pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

“Ini terkait dengan ITE yaitu fitnah, berita bohong, penghasutan. Nanti polisi yang menyimpulkan hasil dari laporan kami, biar polisi menyelidiki. Kita tidak boleh melangkahi kepolisian, tapi intinya semua bukti-bukti awal yang kami bawa sudah kami serahkan,” kata Ihsan.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY