FPI Bandingkan Kewajiban Karantina Habib Rizieq dengan Menlu AS

0

Pelita.online – Sesuai peraturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Habib Rizieq Syihab harus menjalani karantina selama 14 hari saat tiba kembali di Indonesia. Namun, FPI punya komentar lain.

Sekretaris Umum FPI, Munarman pun membandingkan kewajiban karantina Habib Rizieq dengan kedatangan Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat Mike Pompeo ke Indonesia beberapa waktu lalu.

“Wajibkan lah (karantina mandiri) terhadap Mike Pompeo yang kemarin datang dan (juga) terhadap TKA (Tenaga Kerja Asing) dari China,” kata Munarman, saat dihubungi, Minggu (8/11/2020).

Diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat Mike Pompeo tiba di Indonesia Kamis (29/10). Kunjungan Pompeo ke Indonesia merupakan rangkaian perjalanannya ke India, Sri Lanka, Maladewa, dan Indonesia pada 25-30 Oktober 2020.

Saat itu, Mike Pompeo juga sempat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Bogor. Dalam pertemuan, Jokowi menyampaikan hubungan kemitraan antara Indonesia dan AS

Tanggapan Kemlu

detikcom telah menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait perbandingan yang disinggung oleh FPI. Jubir Kemlu, Teuku Faizasyah, memastikan Mike Pompeo telah menjalani tes swab sebelum bertemu Presiden Jokowi.

“Hal ini sebaiknya ditanyakan ke Kemenkes karena kentuan protokol kesehatan menjadi kewenangan Kemenkes. Adapun Menlu Pompeo sebagai tamu pemerintah, menjalani swab sebelum bertemu Menlu dan Presiden,” kata Faizasyah.

Aturan karantina bagi WNI yang pulang dari luar negeri dapat disimak di halaman selanjutnya.

Aturan WNI yang pulang dari luar negeri diwajibkan harus menjalani karantina 14 hari dulu, sesuai dengan langkah penanggulangan COVID-19 tertuang pada Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda. Aturan itu ditandatangani Terawan Agus Putranto tertanggal 22 Mei 2020.

“Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),” demikian bunyi petikan aturan dalam Surat Menteri Kesehatan bernomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Bandar Udara Juanda.

Ada dua prosedur penanganan WNI/WNI yang tiba di Indonesia. Pertama, WNI/WNA yang membawa sertifikat sehat (health certificate) dengan pemeriksaan PCR negatif COVID-19 dari negara asal. Kedua, WNI/WNA tanpa sertifikat sehat dan hasil PCR negatif COVID-19.

“Bila WNI dan WNA sudah membawa hasil PCR negatif dari luar negeri dan dinyatakan valid oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan dinyatakan tidak sakit, maka dapat melanjutkan perjalanan dan menjalani karantina mandiri di rumah/tempat tinggalnya selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat, kepada wartawan, Kamis (5/11).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY