Gisel Tersangka Kasus Pornografi, Gading Trending

0

Pelita.online – Nama Gading Marten mendadak menjadi perbincangan di jagat dunia maya, Selasa (29/12), usai mantan istrinya, Gisella Anastasia, ditetapkan sebagai tersangka kasus video pornografi oleh Polda Metro Jaya.

Gisel dijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi. Bahkan disebut Polisi, Gisel mengaku bahwa perempuan yang ada dalam video itu benar dirinya.

Polisi menyebut Gisel dan MYD juga telah mengakui bahwa video porno yang beredar di media sosial tersebut dibuat di sebuah hotel di Medan, pada 2017 lalu.

“Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12).

Pernyataan polisi tersebut membuat netizen kaget karena pada tahun saat video itu dibuat, Gisel masih berstatus istri dari Gading. Gading dan Gisel diketahui menikah pada pada 2013 dan bercerai pada 2019.

Keren juga Gading nutupin aib [mantan] istrinya selama ini. Bener2 Gading deserve better tuh,” kata seorang netizen.

Okay, its really Gisel. Done. Sad, Gading Marten is sad at that time,” timpal yang lain.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan selebritas Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka kasus video porno. Selain Gisel, seorang pria berinisial MYD juga ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara kemarin.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.

Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

“Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” kata Yusri.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY