Golkar Heran Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi: Tak Ada Regulasinya

0

Pelita.online – Fraksi Partai Golkar DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan proses terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Mereka mengungkit tindakan Anies yang pernah menyegel bangunan di Pulau D.

“Gubernur harus jelaskan ke publik. Dulu Pak Anies sendiri yang melakukan penegasan. Tentang reklamasi (melakukan) penolakan. Gubernur, beliau dengan berani ambil tindakan (disegel), sekarang rekomendasi izin. Ini saya pikir Anies harus jelaskan terbuka kepada masyarakat,” ucap Ketua Fraksi Golkar Ashraf Ali kepada detikcom, Jumat (14/6/2019).

“Jangan sampai tidak dijelaskan karena akan menjadi preseden yang buruk,” imbuhnya.

Ashraf menurutkan tindakan Anies yang menerbitkan IMB jadi pembahasan serius di DPRD DKI Jakarta. Para anggota Dewan, kata dia, belum memahami alasan pemberian IMB di pulau reklamasi.

“Dewan juga sudah jadi pembicaraan serius, langkah Dewan apa kita belum tahu. Tapi, perlu penjelasan. Tidak langgar aturan, tidak langgar aturan di mana? Pak Gubernur perlu klarifikasi. Antarpandangan masyarakat, pandangan Dewan, di tingkat eksekutif, itu apa?” ucapnya.

Ashraf pun menyebut tidak ada perda yang mengatur peruntukan lahan hasil reklamasi. Karena itu, menurut dia, terasa janggal jika Anies menerbitkan IMB.

“Tidak ada regulasinya, tidak ada peraturan daerah reklamasi. Sesuatu didirikan di tanah yang tidak didukung peraturan daerah lalu dibangun sesuatu di atasnya. Logikanya, nggak bisa ada dokumen apa pun,” kata Ashraf.

Sementara itu, Anies telah memaparkan alasan tindakan penyegelan yang dilakukan pada Juni 2018. Menurutnya, bangunan yang ada di sana tidak memiliki IMB.

“Mereka melakukan pembangunan tanpa IMB. Di tahun 2015, 2016, 2017 Pemprov sebenarnya sudah melakukan penindakan. Diberi surat peringatan, bahkan pernah disegel. Tapi pihak swasta seakan tidak peduli. Kawasan itu tetap tertutup, pembangunan jalan terus walau tanpa izin. Sebuah pelanggaran yang terang-terangan dan menggambarkan bahwa Pemprov tidak dihargai oleh pihak swasta. Dengan kata lain, Pemprov tidak bisa menertibkan pelanggar hukum,” ucap Anies, dalam keterangannya.

Pemilik bangunan yang disegel mendapat sanksi dengan membayar denda. Setelah itu, mereka mengurus IMB hingga akhirnya terbit.

“Mereka dihukum, denda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah itu, mereka mengurus IMB sebagaimana pengurusan IMB kegiatan pembangunan lainnya di seluruh wilayah DKI,” ujarnya.

Anies berpendapat IMB yang terbit berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian pulau reklamasi. Menurutnya, apa yang dilakukannya terkait IMB sudah sesuai dengan peraturan gubernur.

“Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya, tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang,” kata Anies.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY