Hindari Bentrok, Kota Bogor Larang Atribut Ormas Dipasang di Area Publik

0

Pelita.online – Kepolisian Resor Kota Bogor melarang atribut organisasi massa (ormas) dipasang di area publik di Kota Bogor. Larangan itu, guna menghindari bentrokan antara pendukung ormas.

Hal itu dikatakan Kapolres Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar penangkapan empat pelaku pengerusakan posko pada Rabu (24/3/2021). Ia menilai, pemasangan atribut ormas di jalan atau area publik merusak estetika juga memicu terjadinya bentrok antarormas.

“Tidak memasang atribut apapun di area publik, selain di kantornya. Kami mengimbau untuk segera dicabut yang berada di area-area publik karena berdasarkan evaluasi kami simbol-simbol tersebut sering kali menjadi pemicu adanya keributan antar ormas,” kata Susatyo Sabtu, (27/3/2021).

Kata dia, aparat dari pihak kepolisian, TNI, Denpom , dan juga Pemkot Bogor akan menindak apabila masih ada atribut ormas masih terpasang di area publik.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan sependapat dan mendukung pihak kepolisian. Ia pun mengimbau agar ormas Kota Bogor juga bisa menjaga stabilitas keamanan kota.

“Saya juga mengimbau agar ormas yang selama ini mempunyai pola untuk unjuk kekuatan agar diubah ke pola kegiatan yang positif,” tambah Dedie.

Sementara, polisi juga mengamankan 4 orang ormas lantaran membawa senjata tajam, bom molotov. Keempatnya melakukan pengerusakan buntut dari bentrokan ormas di Bandung. Mereka yang diamankan yakni SP, TS, MR, dan RS. Dari tangan para tersangka diaman juga 6 golok, 3 bom molov, 9 tongkat pemukul, dan 1 ketepel.

Pengrusakan itu dipicu bentrok antar ormas. Lantaran terprovokasi, empat orang ini melakukan sweeping dan pengrusakan posko salah satu ormas di Kota Bogor.

Saat ini 4 orang itu masih dalam penyidikan dan akan dijerat dengan UU Darurat 12/1951 terkait senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY