Hoax Sprindik KPK, Pengamat: Duga Upaya Ganggu Kinerja Positif Erick Thohir

0

Pelita.online – Tersebarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) palsu yang ditanda tangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri untuk melakukan pemerikssaan terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dinilai cukup merusak citra positif bagi kinerja Erick.

Hal itu disampaikan pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio yang menyatakan hoax Sprindik KPK bukan hanya merusak citra Erick bahkan merusak reputasi KPK sendiri.

“Bukan hanya citra Erick yang citra positifnya dirusak kalau itu hoax, KPK juga. Jadikan yang dirugikan KPK juga,” kata Hendri, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, Firli Bahuri selaku ketua KPK sampai turun langsung memberikan klarifikasi atas berita bohong itu karena pihaknya juga dirugikan. Bahkan Firli meminta supaya Deputi Penindakan KPK dapat segera mengungkap pelaku pemalsuan surat tersebut.

“KPK juga dirugikan atas hoax sprindik itu,” terang Hendri.

Hendri menduga, pelaku penyebar hoax itu berniat menganggu konsentrasi kerja Erick yang sedang gencar melakukan transformasi dan restrukturisasi perusahaan-perusahaan BUMN.

“Untuk apa sih sebenarnya bikin hoax seperti itu, kan tidak produktif juga, untuk menganggu citra Erick Thohir yang pasti, tapi kan tidak tahu tuh rencana dibalik itu yang besar seperti apa.” Ungkapnya.

Hendri menyarakan jika mantan Bos Inter Milan itu merasa terganggu atas fitnah tersebut, sebaiknya segera laporkan kepada pihak yang berwajib agar segera dilakukan pengusutan.

“Kalau memang Erick Thohir terganggu dengan Sprindik itu laporkan saja secara resmi ke aparat kecuali dianggap angin lalu oleh Erick, kalau hoax kan tidak terlalu dipikirin juga,” ucapnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menanggapi kabar bohong Sprindik itu, ia meminta penyebar sprindik palsu segera ditindak secara hukum.

“Jadi, apa yang beredar itu sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax,” ujar Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Arya menyampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga telah menyatakan bahwa sprindik itu palsu. “Itu kan berita yang ga benar, berita hoax, kan sudah disampaikan oleh KPK,” tuturnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri telah memastikan bahwa foto yang beredar itu palsu.

Hoax. Saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan,” beber Firli.

Firli menjelaskan KPK memiliki mekanisme dan prosedur ketat terkait pekerjaan penyidikan sebuah kasus. Atas peristiwa yang terjadi, ia meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelaku penyebaran informasi palsu tersebut.

“Kami punya barcode. Itu palsu,” ujar Firli.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY