Ilham Bintang Gugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank Rp 100 M

0

Pelita.online – Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selular serta pembobolan rekening bank oleh sindikat pembobol rekening bank. Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo serta Commonwealth Bank,

Gugatan yang diajukan oleh Ilham, selain kerugian materiil, juga kerugian imateriil, sebesar Rp 100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

Tim pengacara untuk gugatan perdata ini adalah : Wina Armada, SH, DR Purwaning, Gabril Mahal, SH, dan Ryan Dwianto, SH. Menurut rencana hari Senin gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri.

“Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharusnya bertanggung jawab mengamankan identitas, privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili,” kata Ilham Bintang, Sabtu (24/10/2020).

Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10/20) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.

Ilham mengatakan dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanan di bank. Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan no SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di pelbagai kota. Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan.

“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil. Makanya bersama Tim Pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu,” ujar Ilham.

Seperti diketahui kasus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar AUD$ 25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp 16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.

Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan HPnya selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/tranksaksi.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY