IMB Diganti PBG, Masih Ada Izin Fungsi Bangunan yang Dinilai Menghambat

0

Pelita.online – Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Koordinator Bidang Regulasi dan Investasi DPP Real Estate Indonesia (REI) Mochamad Turino Junaedy menyambut baik upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan izin mendirikan bangunan di Indonesia.

“Tujuan PP ini kan jelas yaitu untuk memberikan sebuah kemudahan, harus dapat menarik orang untuk berinvestasi, dan agar layanan publik kita itu bisa berdaya bersaing,” kata Junaedy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/02/2021).

Junaedy mengaku sebelum dikeluarkannya PP tersebut, REI telah merekomendasikan sejumlah poin kemudahan yang dapat pemerintah berikan.

Namun kata dia, tidak semua rekomendasi itu diakomodasi oleh pemerintah. “Karena memang pemerintah juga punya pertimbangan sendiri,” ujarnya.

Salah satu poin yang belum diakomodasi dalam hal izin bangunan adalah mengenai fungsi pendirian sebuah bangunan.

Menurutnya, izin bangunan sesuai fungsinya masih menjadi hambatan dalam mendirikan sebuah bangunan.

“Izin itu harus fokus satu bidang usaha, misal rumah sakit, ya harus cuma kesehatan fungsinya, padahal sekarang bisnis rumah sakit itu ada multi izin, multi usaha, di RS ada minimarket, restoran, ada izin reklame, izin lahan parkiran,” jelas dia.

 

Sumber : kompas.com

LEAVE A REPLY