Industri Minuman Beralkohol Terhambat Distribusi

0
Alkohol - boldsky.com

Pelita.Online– Industri minuman beralkohol diprediksi kembali tumbuh tipis pada tahun ini karena semakin berkurangnya jalur distribusi.

Ketua Komite Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Bambang Britono mengatakan, permintaan minuman beralkohol di dalam negeri tidak dapat diakomodasi, khususnya di tempat-tempat wisata. Menurutnya, banyak tempat wisata tidak memiliki supermarket.

“Kalau kami sebenarnya masih punya [ruang peningkatan kapasitas produksi], tetapi tidak bisa terutilisasi optimal karena demand-nya tidak sesuai dengan kapasitas. Bukan karena tidak ada demand, tetapi karena channel-nya terbatas,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (23/4/2019).

Adapun terkait dengan draf rancangan undang-undang (RUU) tentang minuman beralkohol di legislatif, Bambang menambahkan asosiasi mendukung usulan pemerintah untuk mengatur dan mengawasi industri minol dan bukan melarang peredarannya.

Seperti diketahui, RUU minol telah diwacakan oleh DPR sejak periode 2009–2014. Dalam pembahasannya, legislatif menginginkan untuk menggunakan kata “pelarangan” dalam judul beleid tersebut. Namun, Kementerian Perdagangan menyarankan untuk menggunakan kata “pengaturan dan pengawasan”.

Pembahasan beleid tersebut kini masih berlangsung dan sedang ditunda. Pihak legislatif berencana melanjutkan pembahasan RUU minuman beralkohol tersebut pasca masa pemilihan umum rampung.

Bisnis.com

LEAVE A REPLY